Polda Jatim Bakal Hadapi Perlawanan Samanhudi Lewat Praperadilan – Berita Jatim

by
Polda Jatim Bakal Hadapi Perlawanan Samanhudi Lewat Praperadilan

Pahami.id – Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar bakal melawan. Ia akan menghadirkan Praperadilannya sebagai tersangka kasus perampokan disertai kekerasan di rumah Walikota Blitar Santoso beberapa waktu lalu.

Rencana praperadilan yang diajukan tim hukumnya juga mendapat masukan dari Polda Jatim. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Namun, polisi belum menerima informasi tersebut.

“Praperadilan itu hak tersangka, dan akan kami proses,” kata Dirmanto, dikutip dari beritajatim.com, jaringan media Pahami.id, Senin (30/1/2023).

Perlu diketahui, tim hukum mantan Wali Kota Blitar yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Jatanras Polda Jatim karena diduga terlibat kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada Desember lalu. mengajukan surat permohonan praperadilan.

Pengacara mempertanyakan dua bukti klien mereka yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Polda Jatim belum mendapatkan informasi terkait gugatan praperadilan tersebut.

“Sampai hari ini kami belum menerima surat somasi praperadilan yang diajukan tim hukum wakil walikota Blitar,” kata Dirmato.

Meski belum mendapat informasi terkait gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Blitar Samandi Anwar, Polda Jatim telah menyiapkan tim Bidkum Polda Jatim untuk menangani permintaan tersebut.

Sebelumnya, Samanhudi Anwar ditangkap Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, pada Jumat (27/1/2023). Mantan Wali Kota Blitar itu ditangkap atas tuduhan terlibat perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada Desember lalu.

Mantan Wali Kota Blitar, Samanhuda Anwar, dijerat Pasal 56 KUHP jo 365, dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.