Pesilat Tulungagung Tewas Usai Latihan, Polisi Tetapkan Pelatih Sebagai Tersangka – Berita Jatim

by
Pesilat Tulungagung Tewas Usai Latihan, Polisi Tetapkan Pelatih Sebagai Tersangka

Pahami.id – Polres Tulungagung menaikkan status DAR (25) seorang instruktur pencak silat sebagai tersangka tewasnya pelajar atau pelajar usai latihan. DAR kini telah resmi ditangkap.

Anggota DAR ini kami tetapkan sebagai tersangka, kata Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, dikutip dari Antara, Sabtu (25/11/2023).

Teuku Arsya menjelaskan, kejadian itu bermula saat latihan ketahanan. Korban yang masih duduk di bangku kelas IX mendapat pukulan dan tendangan di bagian tubuhnya.

“Tersangka kemudian memukul siswa tersebut sebanyak satu kali dengan jari terbuka, dan mendorong korban sebanyak satu kali dengan jari digenggam menggunakan kedua tangan,” ujarnya.

Dalam latihan ini, beberapa percobaan dilakukan. Pada suntikan pertama, siswa tersebut tidak mengeluh sakit. DAR kemudian kembali memukul keempat siswa tersebut dengan tangan memegang perut dan menendang paha sebanyak dua kali.

“Kemudian tersangka menendang bagian dada korban hingga korban terjatuh ke belakang,” ujarnya.

Korban yang mengeluh kesakitan disuruh istirahat dengan posisi tubuh membungkuk dan menghadap ke atas. Usai latihan pada pukul 19.00 WIB, korban kembali ke rumah.

Keesokan harinya korban mengeluh nyeri pada punggung sebelah kiri. Pada Senin (20/11/2023), ibu korban memberikan obat pereda nyeri oles. Karena sakit yang berkepanjangan, korban dibawa ke RS Era Medika, ujarnya.

Siswa kelas IX tersebut kemudian menjalani rontgen dan kembali ke rumah.

Saat kembali dibawa ke rumah sakit, korban mengalami demam mencapai 41 derajat Celcius. Korban mengalami diare dan tidak bisa tidur hingga pagi hari. “Pada hari Rabu sekitar pukul 04.00 WIB, korban mengalami kejang saat berada di rumah sakit,” ujarnya.

Staf medis kemudian memindahkannya ke ICU untuk perawatan lebih lanjut. Namun pada pukul 08.30 WIB korban dipastikan meninggal dunia.

Merasa ada yang aneh, pihak keluarga melaporkannya ke polisi. Jenazah korban kemudian diperiksa di IKF RSUD dr. Ishak. Hasil pemeriksaan menunjukkan ada darah di kepala korban.

Luka tersebut diduga akibat terjatuh saat ditendang oleh tersangka. Polisi kemudian bergerak dan memeriksa beberapa saksi dan kamera CCTV.

Teuku Arsya, DAR memenuhi unsur untuk ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Pada Rabu (22/11/2023) DAR diamankan di rumahnya. “Tersangka tidak memiliki surat izin pelatih,” jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 760 Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. dan denda paling banyak Rp 3 miliar.