Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Divonis 3 Tahun Penjara – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Sidang putusan dalam kasus distribusi video yang menarik Rebecca Klopper yang menyeret pemilik akun Twitter @dedekkugem, Bayu Firlen (BF) dipanggil hari ini, Kamis (18/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda pembacaan hukuman digelar terbuka untuk umum dan Bayu menyampaikannya langsung ke pengadilan.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan Bayu Firlen bersalah melakukan penyebaran Video menarik Rebecca Klopper 47 detik pada tahun 2023.

Menyatakan terdakwa Bayu Firlen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa izin, menyebarkan dan/atau mengakses informasi elektronik, kata hakim yang memimpin persidangan.

Bayu Firlen divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

“Terdakwa saya pidanakan tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti empat bulan penjara,” kata hakim ketua.

Usai pembacaan putusan, Bayu Firlen dan tim kuasa hukum diberi kesempatan berdiskusi apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut. Dari hasil musyawarah tersebut disepakati Bayu akan menerima hukuman tersebut.

Usai menerima putusan hakim, Bayu Firlen tak berkomentar. Ia hanya menundukkan kepala saat digiring dari ruang sidang kembali ke ruang tahanan.

Rebecca Klopper sendiri sebenarnya berniat menghadiri sidang pembacaan putusan terhadap Bayu Firlen. Artis yang biasa disapa Becca itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan didampingi tim pengacara yang dipimpin Sandy Arifin.

Namun Rebecca Klopper baru datang sesaat setelah sesi pembacaan hasil berakhir. Ia tak sempat bertemu atau melihat langsung wajah Bayu Firlen di kursi pasien.

Meski begitu, Rebecca Klopper dan tim kuasa hukumnya masih mengomentari hukuman tiga tahun penjara yang menimpa Bayu Firlen. Mereka merasa cukup puas dengan hal itu.

Kami serahkan kepada majelis hakim. Kami menerima dan menghormati semua proses hukum yang telah diputuskan pengadilan, kata Sandy Arifin.

Sementara itu, dari Rebecca Klopper, ia menyampaikan apresiasinya kepada seluruh instansi yang telah membantunya dalam memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku penyebar video menarik tersebut.

“Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, mulai dari pengadilan, polisi, jaksa, dan pengacara saya. Pokoknya terima kasih banyak,” kata Rebecca Klopper.

Setelahnya, Rebecca Klopper tidak memberikan pernyataan lebih lanjut terkait hasil keputusan tersebut. Dia langsung meminta mundur dan meninggalkan gedung pengadilan. “Terima kasih banyak, semuanya,” kata Rebecca Klopper.

Seperti diketahui, video hot Rebecca Klopper viral di media sosial pada Mei 2023. Saat itu, muncul video pendek Rebecca yang melakukan oral seks setengah telanjang.

Rebecca Klopper yang merasa terganggu dengan tersebarnya video tersebut kemudian melaporkannya ke Satuan Kriminal Polisi di bulan yang sama. Dari hasil penggeledahan penyidik, akun Twitter @dedekkugem ditetapkan sebagai penyebar pertama video tersebut dan Bayu Firlen selaku pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka.