Pahami.id – Kasus penggelapan mobil Jessica Iskandar terungkap. Christopher Steffanus Budianto alias Steven yang dilaporkan terkait hal tersebut telah ditangkap.
Kuasa hukum Steven, Togar Situmorang mengatakan, kliennya yang berstatus tersangka ditangkap di luar negeri pada Sabtu (4/11/2023). Nantinya setelah pulang ke tanah air, dia akan menjalani BAP di Polda Metro Jaya.
Ditangkap Sabtu pekan lalu, kata Togar Situmorang saat dihubungi Pahami.id, Kamis (9/11/2023).
Namun Togar Situmorang mengatakan ada yang janggal. Sejauh ini, Jessica Iskandar mengklaim ada 11 mobil yang terlibat kasus penggelapan tersebut.
Namun berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, kerugian Jessica Iskandar bukan 11 melainkan hanya satu unit.
“Dalam surat tersangka Polda Metro Jaya tertulis hanya mobil Alphard dan tidak ada kerugian nilai,” jelas Togar Situmorang.
Togar Situmorang menjelaskan, 10 mobil tersebut tidak diproses hukum karena surat kepemilikannya tidak atas nama Jessica Iskandar. “Mobil lain yang bukan dia (Jessica) itu bentuk kolaborasi, rental. Jessica kerja sama Steven,” ujarnya.
Soal kerugian tersebut, nilainya Rp 0, karena mobil bermerek Alphard itu dijual Jessica Iskandar.
“STNK, BPKP tidak ada di tangan Jessica, diberikan kepada Steffanus (karena dijual). Steffanus sudah bayar, ada fotonya menerima uang direktur, Steffanus pakai dolar,” jelas Togar.
Oleh karena itu, Togar Situmorang pun menunggu Stevan menjalani BAP untuk mendengar keterangan lengkap kliennya. Dia memperkirakan kliennya akan segera pulang.
Akhir bulan ini. Karena Interpol harus menulis surat, tutupnya.