Pelaku Rupadaksa di Blitar Telah Mengamati Korbannya yang Masih SD Selama Sepekan – Berita Jatim

by
Pelaku Rupadaksa di Blitar Telah Mengamati Korbannya yang Masih SD Selama Sepekan

Pahami.id – Pria berinisial MHS warga Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar ditangkap polisi karena diduga melakukan rupakdaksha terhadap siswa sekolah dasar (SD) berusia 12 tahun.

Pelaku memutuskan melakukan hal tersebut karena mentalnya tidak kuat setelah diejek oleh tetangga. MHS, 41 tahun, belum pernah menikah.

“Tidak bisa menahan nafsu karena tekanan batin,” kata MHS, dikutip dari jaringan Beritajatim.com–Pahami.id, Jumat (20/10/2023).

Niat pelaku melakukan perbuatan tersebut muncul ketika melihat korban pulang sekolah. Penindasan yang dilakukan tetangganya semakin mendorong niatnya.

Setelah sepekan mengamati korban, ia kemudian memutuskan melakukan perbuatannya saat korban sedang asik bersepeda di jalan depan rumahnya. Pelaku kemudian mengajak korban masuk ke dalam rumah dan melakukan perbuatan cabul.

Kini pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Blitar. Dia hanya bisa meratapi penyesalannya.

MHS mengaku menyesali perbuatannya. “Setelah berhubungan seks, saya hanya merasa kecewa dan sedih dengan apa yang saya lakukan,” ujarnya sambil tertunduk lelah.

Wakapolres Blitar Kompol Yoyok Dwi mengaku telah menyita sejumlah barang bukti berupa bantal, sprei, dan saputangan yang terdapat noda darah.

“Jadi pelaku berhadapan muka dengan korban dan diarahkan masuk ke rumah pelaku, di sana korban diberi makanan tapi tidak mau dan terjadilah persetubuhan,” ujarnya.

Pihaknya mengaku masih menyelidiki kasus tersebut. Sejauh ini, pelaku mengaku hanya melakukan perbuatan tersebut terhadap satu orang.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ujarnya.