Oknum OB di Dindik Kota Surabaya Jadi Calo PPDB, Korbannya Merugi Hingga Rp 20 Juta – Berita Jatim

by
Oknum OB di Dindik Kota Surabaya Jadi Calo PPDB, Korbannya Merugi Hingga Rp 20 Juta

Pahami.id – Seorang office boy (OB) yang tidak bertanggung jawab di Dinas Pendidikan Kota Surabaya atau Dindik melakukan penipuan dengan menjadi perantara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pelaku berinisial DA mengaku sebagai sopir Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Surabaya untuk meyakinkan korban. Dua orang tua siswa menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 20 juta.

Kasus tersebut kini ditangani Polsek Tegalsari, Surabaya. Kapolres Tegalsari Kompol Imam Mustolih mengaku masih menyelidiki kasus tersebut.

“Kami sedang dalami, ini pertama kali kami lakukan karena yang bersangkutan adalah OB atau petugas kebersihan di Dinas Pendidikan, tapi mengaku sebagai supir Kadisdik,” ujarnya, Selasa (25/7/2023).

Ini merupakan kasus penipuan PPDB pertama yang ditanganinya. Pelaku berinisial DA sudah bekerja sebagai OB di Dinas Pendidikan Kota Surabaya selama 2 tahun. Namun, saat melakukan aksinya, dia mengaku sebagai kepala dinas sopir.

“Baru pertama kali membuat mod seperti ini. Dia bekerja selama dua tahun. Ini masih kita pelajari, kita kembangkan,” jelas Imam.

Korban DA adalah anak dari teman pelaku. Orang tua siswa adalah teman sekolah DA.

“Korban Feri Anggraini, sudah lama mengenal DA, dia teman sekolah, korban SLTP di kelasnya dan tahu dia bekerja di dinas pendidikan,” jelasnya.

“Kami konfirmasi pada 8 Juni 2023 bahwa DA langsung mengaku bekerja sebagai sopir kepada kepala dinas pendidikan kota Surabaya, dan mampu menyekolahkan anak dan adik Feri ke SMK Negeri 2 Surabaya dan SMP Negeri 10 Surabaya tanpa melalui seleksi dan tes. Itu adalah kata-kata yang menenangkan,” kata Imam.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, pelaku DA mengaku jika uangnya melebihi Rp 20 juta, hasil penipuan kedua korban digunakan untuk kebutuhan medis dan kebutuhan pribadi orang tua.

“Saya gunakan sendiri untuk biaya pengobatan orang tua, selebihnya untuk kehidupan sehari-hari,” kata DA singkat.

DA dijerat Pasal 378 KUHP, kasus penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kontributor: Dimas Angga Perkasa