Pahami.id – Nikita Mirzani telah bersumpah jika Nindy Ayunda ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Seperti diketahui, Nindy terancam dituduh menyembunyikan kekasihnya, Dito Mahendra, yang menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.
“Bukan lagi terima kasih (jika Nindy Ayunda jadi tersangka), tapi sumpah,” kata Nikita Mirzani ditemui di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Nikita Mirzani berjanji akan memberikan santunan kepada lima panti asuhan sebagai bentuk rasa terima kasihnya setelah Nindy Ayunda masuk penjara. Wanita berusia 37 tahun itu juga akan membangun masjid di suatu tempat.
“Saya akan mengunjungi lima panti asuhan dan membangun masjid di kawasan yang masih dirahasiakan,” kata Nikita Mirzani.
Akan menjadi kemenangan besar bagi Nikita Mirzani jika Nindy Ayunda terseret masalah hukum seperti Dito Mahendra. Rasa sakit dipenjara oleh kedua pasangan akan terbayar lunas.
“Gila, saya 2,5 bulan (penjara) dan saya tidak bersalah. Saya bukan teroris, bukan mafia, saya tidak pernah menipu orang. Saya juga dipisahkan dari anak saya selama 2,5 bulan. Ini doa orang teraniaya, yang dikabulkan Tuhan,” kata Nikita Mirzani.
“Waktu itu harusnya saya bertiga off air, shooting juga. Semuanya batal gara-gara dia,” tambah janda tiga anak itu.
Nikita Mirzani tak lupa berpesan kepada Nindy Ayunda agar tidak lari dari panggilan penyidik Bareskrim Polri, seperti yang dilakukan Dito Mahendra.
“Nindy Ayunda, jangan jadi pengecut. Tunjukkan hidungmu. Kasihan penyidik di Mabes Polri,” kata Nikita Mirzani.
Seperti diberitakan, Satreskrim Polri telah menetapkan jadwal pemanggilan Nindy Ayunda atas dugaan melindungi Dito Mahendra usai diduga memiliki senjata api ilegal. Ia diminta menghadap penyidik pada 26 Mei 2023.
Kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra terungkap di tengah dugaan keterlibatan dalam kasus ML, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.
Dari hasil pemeriksaan di rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023, KPK menemukan 15 senjata api, sembilan di antaranya tidak berizin atau ilegal.
Penyidik Bareskrim Polri telah menindaklanjuti temuan KPK di kediaman Dito Mahendra. Pengusaha itu ditetapkan sebagai tersangka menyusul putusan kasus pada 17 April 2023 setelah berkali-kali gagal diperiksa.