Ngotot Tak Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Tapi Ferry Irawan Ogah Bahas Kasusnya Lagi: Saya Lebih Baik Diam – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Feri Irawan baru saja keluar dari penjara setelah mendapat grasi pada HUT RI ke-78. Feri dipenjara karena kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya saat itu, Venna Melinda.

Saat ini, Ferry Irawan sibuk memantau berbagai stasiun televisi untuk menyebarkan kabar gembira pembebasannya. Namun, saat ditanya kronologi kekerasan dalam rumah tangga, pria berusia 46 tahun itu menolak berbicara. Katanya lebih baik diam.

Venna Melinda mengembalikan barang milik Ferry Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). [Adiyoga Priyambodo/Pahami.id]

“Saya lebih suka diam,” kata Ferry Irawan, saat ditemui di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Bukannya menjelaskan kronologis, Ferry Irawan malah menegaskan dirinya tidak pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga seperti yang dituduhkan.

“Apa yang bisa saya katakan, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepada saya,” kata Ferry Irawan.

Venna Melinda dan Irawan Ferry.  (instagram/ferirawan asli)
Venna Melinda dan Irawan Ferry. (instagram/ferirawan asli)

“Saya lebih suka tidak banyak bicara. Saya memilih untuk fokus pada keluarga saya, ibu saya, orang-orang yang mencintai saya,” lanjut Ferry Irawan.

Hal yang sama juga dibenarkan oleh Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan. Menurutnya, kliennya membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang serius seperti yang diklaim publik.

“Namun setelah putusan pengadilan, sangat jelas pada poin satu dan dua dalam putusan bahwa Bang Ferry tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT yang berat,” tambah Jeffry Simatupang saat ditemui di acara yang sama.

Di sisi lain, Ferry Irawan kini ingin fokus pada pekerjaannya. Dia telah berkomitmen untuk mengatur hidupnya dengan lebih baik.

“Pertama, saya ingin menenangkan diri, fokus pada keluarga, dan kedua, saya pasti ingin mengurus hidup saya terlebih dahulu. Saya juga fokus pada karir, fokus pada pekerjaan, dan mengatur kehidupan yang lebih baik,” ujar Ferry Irawan.

Sebagai informasi, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Dalam kasusnya, Ferry didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Vonis Ferry Irawan selama satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Karena sebelumnya, bintang film Hantu Oranye Ancamannya 1,5 tahun penjara. Namun, pada 17 Agustus kemarin, bintang sinetron itu diampuni dan dibebaskan setelah menjalani hukuman tujuh bulan penjara.