Mario Dandy Bisa Dihukum Berat Jika Sengaja Pakai Pelat Palsu untuk Tutupi Penganiayaan David – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy Satriyo saat menyerang David memiliki pelat palsu. Jika penggunaan plat palsu sengaja dilakukan untuk menutupi kasus penganiayaan, Dandy bisa dihukum berat.

“Nanti penyidik ​​akan menanyakan, ini digunakan untuk apa? Kalau untuk tindak pidana bisa memperburuk keadaan,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Lebih lanjut dikatakan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sanksi bagi pengendara yang menggunakan plat palsu hanya 2 bulan penjara atau denda Rp 500.000.

“Untuk itu saya baca di aturan kalau pakai plat bukan nomor, hukumannya hanya dua bulan (penjara) atau lima ratus ribu,” ujarnya.

Dandy menggunakan mobil Rubicon bernomor polisi B 120 DEN saat menyerang David di Kompleks Green Permata Boulevard, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 20 Februari 2023. Setelah diselidiki, pelat tersebut ternyata palsu.

Aslinya, plat nomor mobil itu adalah B 2571 PBP. “Nomor plat ini sesuai nomor fisik, sesuai STNK yang ada yaitu B 2571 PBP,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kompol Ade Ary.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dandy, Shane Luke, dan Agnes.

Khusus untuk Agnes, istilah yang digunakan bukanlah tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Penggunaan istilah ini digunakan mengingat Agnes masih di bawah umur.

Kapolres Metro Jaya Pol Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP, lanjut Subsider 353 Ayat 2 KUHP, more Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Kemudian tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsidiary 354 Ayat 1 Juncto 56 Subsider KUHP 353 Ayat 2 Juncto 56 Subsider KUHP 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 UU No. 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sedangkan Agnes dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan/atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP, lanjut Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP, more Subsider 351 Ayat 2 Juncto. 56 KUHP. Atas perbuatannya, Jaksa Agung diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimum dan dikurangi sepertiga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.