Berkas KDRT Venna Melinda Belum Lengkap, JPU Kembalikan ke Polisi – Berita Jatim

by
Berkas KDRT Venna Melinda Belum Lengkap, JPU Kembalikan ke Polisi

Pahami.id – Berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (DV) dikembalikan ke kepolisian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin. Alasannya berkas perkara tidak lengkap.

Kejaksaan telah meninjau berkas perkara dari kasus tersebut. Dalam putusannya, berkas itu dikembalikan ke Polda Jatim untuk penyidik ​​Renakta. Demikian disampaikan Ketua Penkum Kejati Jatim Fathurrohman.

Fathurrohman menjelaskan, ada beberapa hal yang masih harus dilengkapi dalam berkas perkara sebelum dibawa ke pengadilan. Namun, mantan Kepala Intelijen Kejaksaan Surabaya itu belum bersedia menyebutkan satu pun petunjuk itu.

“Berkasnya masih dalam penyelidikan,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com, jaringan media Pahami.id, Kamis (2/3/2023).

“Penyidik ​​Direktorat Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” lanjut Fathur.

Fathur juga mengatakan penyidik ​​dalam berkasnya memuat berbagai hal seperti keterangan saksi pelapor (korban), saksi fakta, ahli dan juga post mortem et repertum.

“Begitu kami menerima berkas, kami akan memeriksanya, kami memiliki waktu 14 hari untuk memeriksa berkas tersebut,” imbuhnya.

Untuk memeriksa berkas perkara kasus ini, lanjut Fathur, pihaknya telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengacara ini akan memeriksa kekurangan berkas materil dan formal.

“Bila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik ​​disertai petunjuk untuk melengkapinya. Bila sudah lengkap (pemenuhan syarat materiil dan formil), maka penyidik ​​akan diberitahukan untuk tahap II atau penyerahan tersangka. dan barang bukti,” katanya.

“Kami (Kejaksaan Agung Jatim) berkomitmen untuk mempercepat kasus ini dan bisa membuktikannya di pengadilan,” ujarnya.