Marah Kasus Pembakaran Alquran, Malaysia Panggil Dubes Swedia, Indonesia Bagaimana? – Berita Jatim

by
Marah Kasus Pembakaran Alquran, Malaysia Panggil Dubes Swedia, Indonesia Bagaimana?

Pahami.id – Baru-baru ini, umat Islam dunia marah dengan tindakan politikus sayap kanan Swedia, Rasmus Paludan. Ia membakar kitab suci Al-Quran dalam sebuah aksi di negara tersebut.

Kasus pembakaran kitab suci umat Islam tentu saja memicu reaksi dari negara-negara Islam, salah satunya Malaysia. Orang Malaysia marah. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim bahkan meminta Menteri Luar Negeri Zambry Abdul Kadir untuk memanggil Dubes Swedia.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam peluncuran buku berjudul “Sains, Tradisi, dan Peradaban: Sebuah Esai untuk Menghormati Prof Osman Bakar” di Kuala Lumpur, Kamis.

Anwar mengatakan, membakar Alquran merupakan bentuk degradasi kemanusiaan dan nilai-nilai yang ada. Oleh karena itu, dia meminta menteri luar negerinya untuk memanggil duta besar Swedia dan menyampaikan kekesalannya terhadap pembakaran Alquran.

Dalam gugatannya, pemerintah Malaysia mengutuk keras tindakan keji Rasmus Paludan, politisi sayap kanan Swedia yang membakar mushaf Alquran di Stockholm pada 21 Januari 2023.

Kementerian tersebut menyampaikan protes dan kekecewaan Malaysia atas penolakan terus-menerus otoritas Swedia untuk mengambil tindakan, yang memungkinkan Paludan melakukan tindakannya, termasuk insiden serupa pada April 2022, meskipun ada protes keras dari komunitas internasional.

Kementerian tersebut mendesak pihak berwenang Swedia untuk mengambil tindakan serius untuk memerangi segala bentuk terorisme dan kebencian terhadap Islam di negara tersebut.

Karena tindakan seperti itu akan merusak semangat hidup berdampingan secara damai di antara komunitas multi-agama jika Islamofobia dan xenofobia terus berlanjut.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri merekam sesi pengarahan yang dilakukan Wakil Menteri Luar Negeri Swedia Jan Knutsson pada 23 Januari 2023 di Kementerian Luar Negeri Swedia, yang juga dihadiri oleh perwakilan kedutaan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam. (OKI) di Stockholm, termasuk Malaysia.

Kementerian Luar Negeri Malaysia, dalam pernyataannya lebih lanjut menyerukan prakarsa konkrit Pemerintah Swedia untuk mengarahkan sikap mereka untuk menghormati komunitas Muslim secara keseluruhan.

Menurut keterangan tersebut, Charge d’Affaires ad interim Kedutaan Besar Swedia di Kuala Lumpur mencatat keberatan Pemerintah Malaysia tersebut dan akan menyampaikannya ke Stockholm.

Indonesia dikritik melalui MUI

Di Indonesia sendiri, larangan pembakaran Al Quran muncul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seperti disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Eksternal dan Kerjasama Internasional Prof. Sudarnoto Abdul Hakim.

Sudarnoto menyayangkan tindakan Rasmus Paludan dan kelompok ekstrimis yang dipimpinnya. “Peristiwa serupa yang pernah dilakukan Paludan dan kelompoknya pernah menimbulkan konflik di Swedia,” ujarnya.

“Ini bukan hanya perbuatan yang memalukan, tapi juga tidak beradab,” kata Prof. Sudarnoto seperti dikutip dari suara.com, Selasa (24/1/2023).

Selain mengutuk keras pembakaran Alquran, Sudartono juga menyebut Paludan dan kelompok ekstremisnya sengaja terus menyebarkan pandangan xenofobia, rasis, dan Islamofobia.

Menurutnya, mereka telah melakukan pelanggaran serius terhadap prinsip menghormati agama lain dan menjunjung tinggi hak-hak penganut agama.

“Swedia harus menjadi negara di mana hak beragama dan kebebasan setiap warga negara dijamin secara hukum dan politik. Oleh karena itu, Paludan dan semua pihak terkait perlu mengambil tindakan tegas dan melindungi tindakan ekstremis seperti ini,” ujarnya.

“Jika pemerintah Swedia lalai mengambil tindakan, maka ekstremisme dan Islamofobia akan terus menjangkiti dan merugikan masyarakat. Ini adalah sesuatu yang perlu diwaspadai. Ini karena tindakan serupa telah dilakukan berulang kali, tetapi tidak ada tindakan tegas yang diambil terhadap Paludan,” lanjutnya.

Sudartono khawatir jika dibiarkan, maka Swedia sebagai negara akan dianggap mendukung penyebaran Islamofobia.

“Ini sama saja dengan pemerintah (Swedia) membiarkan penyebaran Islamophobia, padahal sikap ini bertentangan dengan keputusan PBB untuk melawan Islamophobia,” ujarnya.

Sudartono meminta Duta Besar Swedia untuk Indonesia memberikan penjelasan secara terbuka terkait kasus Rasmus Paludan.

Selain itu, Sudarnoto mengatakan Duta Besar Swedia untuk Indonesia harus berjanji mengambil tindakan dan menghentikan segala bentuk ekstremisme.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI juga perlu melakukan diplomasi kepada Duta Besar Swedia di Jakarta.

Upaya ini menjadi peringatan bagi Duta Besar Swedia agar pelakunya ditindak tegas dan Pemerintah Swedia harus beritikad baik dalam memerangi Islamofobia.

“Jangan sampai persahabatan Swedia dan Indonesia terganggu karena kasus ini dibiarkan begitu saja,” ujarnya.