Pahami.id – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) baru saja menandatangani kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan IRW (Indonesian Royalty Watch) NGO LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) pada 12 Agustus 2023 di Jakarta. Kolaborasi ini bertujuan untuk memerangi mafia di bidang royalti musik.
Salah satu hal penting yang disepakati antara LMKN dan LSM LIRA adalah penguatan sosialisasi, edukasi, dan penegakan hukum terkait Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014.
Bagi Ketua LMKN Dharma Oratmangun, kerjasama antara LMKN dengan IRW LSM LIRA ini dalam upaya mendorong peningkatan kesadaran industri musik dalam melaksanakan kewajiban membayar royalti sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) Nomor 28 Tahun 2014.
Sementara Ketua IRW NGO LIRA, Jusuf Rizal mengatakan, MoU antara LMKN dan IRW NGO LIRA ini sangat penting, karena saat ini masih banyak yang melanggar UUHC dengan tidak membayar royalti.
Namun menurut Jusuf Rizal, membayar royalti merupakan kewajiban sebagaimana diamanatkan UUHC dan Peraturan Pemerintah serta secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri. Sehingga jika ada yang melanggar maka IRW LSM LIRA melalui LBH LSM LIRA akan menempuh jalur hukum.
“Setelah kami tahu, banyak industri yang tampil melanggar UUHC. Misalnya hotel, pertunjukan musik terbuka dan terbatas, pesawat terbang dan lain-lain. Kami akan membentuk Polri untuk mengawasi hal ini,” kata Jusuf Rizal.
Juusuk Rizal menduga ada kebocoran pungutan royalti, baik oleh anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun yang menggunakan ormas dan pejabat massa, sehingga royalti cenderung minim.
“Dengan adanya mafia yang memungut royalti secara ilegal, tentu merugikan pencipta lagu. Untuk itu, melalui MoU dengan LMKN, IRW NGO LIRA akan melakukan penegakan hukum baik non litigasi maupun litigasi yang dapat berujung pada pidana dan perdata. ,” kata Jusuf Rizal.