Lina Mukherjee Resmi Tersangka dan Ditahan Polda Sumsel Kasus Makan Babi – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Lina Mukherjee mengaku akan ditahan penyidik ​​Polda Sumsel. Selain itu, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Seperti diketahui, Lina Mukherjee sejak Rabu (3/5/2023) sekitar pukul 09.50 WIB pertama kali menjalani penyiksaan dalam kasus dugaan penistaan ​​agama, karena memakan daging babi dan mengucap bismillah. Saat diperiksa, status Lina masih sebagai saksi.

“Polisi bilang saya ditangkap, dan mereka juga menetapkan tersangka,” kata Lina Mukherjee kepada Pahami.id, Rabu malam.

Menurut Lina Mukherjee, penyidik ​​telah menangkapnya dan menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan pernyataan MUI bahwa yang dilakukan Lina merupakan bentuk penistaan ​​agama.

“Saya tidak tahu berapa lama dia ditahan. Yang pasti sekarang saya tidak bisa pulang,” kata Lina Mukherjee.

Lina Mukherjee mengaku terkejut dan Seola tidak percaya bahwa dia langsung dijadikan tersangka dan ditangkap.

“Saya jelaskan ke penyidik ​​tidak ada maksud apa-apa. Pengacara saya juga kaget,” kata Lina Mukherjee.

Seperti diketahui, ini merupakan pemeriksaan pertama Lina Mukherjee dalam kasus dugaan penistaan ​​agama karena makan daging babi sambil membaca bismillah. Sebelumnya, Lina diminta hadir oleh penyidik ​​pada 18 April 2023, namun tak hadir dengan alasan jelang Aidilfitri.

Lina Mukherjee dilaporkan ustadz bernama Muhammad Syarif Hidayat ke Polda Sumsel pada 15 Maret 2023.

Kasus ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Banyak yang mendukung Lina Mukherjee diawasi, namun tak sedikit pula yang menilai kasus tersebut terlalu dipaksakan.

Mengutip dari BBC Indonesia, Kepala Bidang Advokasi Yayasan Bantuan Guman Indonesia (YLBHI) Zainal Arifin mengatakan apa yang menimpa Lina merupakan bentuk “kriminalisasi” dengan menggunakan “pasal karet yang penafsirannya seringkali sangat subyektif”.

“Hal ini sering dipengaruhi oleh faktor sosiologis, adanya tekanan masyarakat baik offline maupun online, ada kata kunci yang menjadi viral sebagai dasar penegakan hukum untuk memvonis atas dasar kekafiran. Ini sangat rawan karena tergantung siapa yang mengartikannya,” kata Zainal.

Tak hanya Zainal Arifin, ulama muda Nahdlatul Ulama (NU), Gus Fayyadl juga melontarkan pernyataan senada. Ia tidak setuju kasus Lina Mukherjee dianggap pencemaran nama baik karena yang dilakukan Lina adalah dosanya sendiri.