Pahami.id – Polrestabes Surabaya menangkap Boni, pencuri yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku ditangkap di Jalan Cepu, Surabaya setelah 10 bulan buron.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (10/6/2023).
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Pelaku perampokan disertai kekerasan dibawa oleh anggota Reskrim Polrestabes Surabaya, kata Hendro, dikutip dari Beritajatim.com–jaringan Pahami.id, Kamis (19/10/2023).
Boni melancarkan aksinya pada Tahun Baru 2023 di Jalan Rajawali. Pelaku tidak sendirian, melainkan bersama temannya berinisial SLM yang sudah lebih dulu diamankan.
Setelah menjalani pemeriksaan, Boni diketahui tak hanya melakukan aksinya di Jalan Rajawali. Tersangka juga pernah melakukan kejahatan serupa di Jalan Tunjungan dan Pasar Tugu Pahlawan.
“Dalam perbuatannya, dia bersekongkol dan tidak segan-segan melukai korbannya,” kata Hendro.
Seperti yang dilakukan di Jalan Rajawali, kelompok Boni merampas dan memukul helm tersebut hingga korban terjatuh. Mereka kemudian merampas telepon genggam korban, sepeda motor dan barang berharga lainnya.
“Pelaku sudah menjualnya ke pengepul. “Saat ini kami masih mengembangkannya,” kata Hendro.
Kini, Boni hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Dia diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.