Pahami.id – Sekali lagi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Seorang suami di Gresik, Jawa Timur (Jawa Timur) memukuli istrinya sendiri sampai luka parah.
Pelaku berinisial PO (35), sedangkan istri korban berinisial AWU (42), warga Kampung Sukorame, Kecamatan Gresik. Sang istri melaporkan suaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Emosi PO disebut-sebut tak terkendali dan nyaris membakar hidup-hidup istrinya AWU. Saat ini, penyelidikan kasus kekerasan dalam rumah tangga masih berlangsung. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka.
“Korban sudah diperiksa, tinggal saksi-saksi dan selanjutnya pelaku akan dihubungi,” kata Kasat Reskrim PPA Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih, dikutip beritajatim.com, jaringan media suara.com, Senin ( 20). /02/2023).
Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini bermula ketika AWU melaporkan suaminya PO karena sudah tidak tahan lagi dengan penganiayaan setelah pulang kerja. Korban AWU mengalami luka berat terutama di bagian wajah dan kaki. Beruntung nyawa AWU masih terselamatkan meski emosi suaminya sedang memuncak.
Adu mulut sehari-hari pun memancing rumah tangga AWU dan PO memperparah emosi yang dialami PO. Korban dan pelaku berbincang tentang mantan istri PO. Hal itu membuat pelaku geram. PO menganiaya istrinya sendiri secara membabi buta.
PO memukul wajah AWU dengan tangan terkepal sebanyak 3 kali dan dengan tangan terbuka sebanyak 7 kali. Akibatnya, wajah korban mengalami memar dan lebam. Padahal, luka yang dialami AWU cenderung parah hingga menghitam di area sekitar mata.
Tidak cukup di sana. Amarah pelaku semakin nekad membakar korban dengan puntung rokok. Kemudian diseret dari tempat tidur. Korban yang tak berdaya itu kemudian diinjak-injak kakinya berkali-kali. Pelaku kemudian memukulnya dengan potongan plastik dan hampir membakar istrinya saat sedang tidur.
Merasa nyawanya terancam, AWU lari dari aksi marah suaminya. Setelah itu, korban meminta bantuan kerabat. Putranya juga selamat setelah ditolong tetangga. Perlakuan kasar PO menyebabkan AWU mengalami trauma berat.
“Saya tidak kuat untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jatim,” pungkas AWU sambil menyeka air matanya.