Pahami.id – Wijiono tak bisa bergerak lagi karena diborgol polisi. Pria berusia 31 tahun asal Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jawa Timur) itu bertindak sebagai penipu lowongan kerja di Gresik.
Korban adalah seorang gadis berinisial EN, warga Kebangkramat, Kabupaten Karanganyar. Dia berjanji akan memberikan pekerjaan kepada korbannya, tetapi pada akhirnya dia ingin memperkosa gadis malang itu.
Kronologisnya, kasus ini bermula ketika EN melihat kolom komentar di media sosial bahwa ada lowongan pekerjaan dan dimintai nomor 08970690840 milik pelaku Wijiono. Lebih lanjut, kepada korban, pelaku menjelaskan bahwa tugas yang harus dilakukan adalah mengurus rumah dan merawat nenek tersebut.
Namun, sebelum korban menerima pekerjaan tersebut, pelaku menjelaskan kepada korban bahwa ia mendapat cuti sebulan dengan gaji Rp4 juta atas nama seorang majikan bernama Rahmawati yang beralamat di Jalan Kiai Sahlan 30 Manyar Gresik.
Setelah mendapat informasi tersebut, korban berangkat ke Gresik. Setelah sampai di lokasi, korban menghubungi pelaku. Setelah menunggu, pelaku datang dengan sepeda motor Yamaha Mio.
Di hadapan korban, pelaku mengaku sebagai tukang kebun Puan Rahmawati. Korban dibawa ke sebuah rumah yang diduga milik majikannya. Usai mengobrol bolak-balik, para pelaku malah berdalih sedang mencari tempat kos.
Setelah menunggu lama, akhirnya pelaku kembali mendatangi korban. Tingkah pelaku yang mulai aneh membuat korban curiga. Saat hendak pamit, pelaku dari belakang malah menangkup mulut korban. Merasa dirinya akan diperkosa, korban menggigit tangan kiri pelaku yang juga menodongkan senjata tajam.
Korban yang mulai ketakutan karena ditodong dengan senjata tajam membuat aksi pelaku merajalela. Kemudian, korban kembali menggigit tangan pelaku hingga berhasil kabur sambil berteriak minta tolong. Dengan dibantu warga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar.
“Pelaku atas nama Wijiono sudah kami amankan karena mengancam dan hendak memerkosa menggunakan senjata api,” kata Kapolsek Manyar, AKP Windu dikutip dari beritajatim.com, jaringan media suara.com, Kamis (25/01/2023). ). ).
Kapolsek I mengatakan, akibat perbuatan tersebut, korban mengaku trauma dan mengalami kerugian materil sebesar Rp4 juta.
“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita 1 tas punggung, 1 handphone, 1 cincin, dan jaket sweater hitam. Pelaku juga dijerat Pasal 365 dan 368 KUHP,” ujarnya.