KPU Diminta Coret Namanya karena Promosi Judi Online, Gilang Dirga Bela Diri: Gue Melakukannya Tahun 2020 – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Gilang Dirga menanggapi permintaan penghapusan namanya sebagai Calon Wakil Hukum (Bacaleg) karena mempromosikan situs judi online. Menurutnya, kejahatan dan keterlibatan dalam kasus perjudian online adalah dua hal yang berbeda.

“Saya kira itu dua hal yang berbeda, saya melakukannya pada tahun 2020,” kata Gilang Dirga dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (29/9/2023).

Gilang Dirga menjelaskan, saat itu dirinya juga menjadi korban karena tidak mengetahui bahwa yang dipromosikan adalah situs judi online. Dia baru saja menerima pekerjaan dari manajer untuk mengunggah video promosi game tersebut secara online.

“Waktu itu saya belum tahu itu judi online. Yang saya tahu hanya gaming online, dan ternyata masih banyak artis lain juga. Salah saya yang tidak mengecek ulang,” ujarnya.

Suami Adiezty Fersa ini pun optimistis pencalonannya di Pemilu Legislatif 2024 akan tetap berjalan lancar. Ia yakin masyarakat akan paham bahwa dirinya juga menjadi korban kasus perjudian online tersebut.

“Maknanya sudah lama. Saya rasa tidak ada hubungannya. Saya kira masyarakat pasti paham,” kata Gilang Dirga.

Nama Gilang Dirga diminta dikeluarkan dari Daftar Calon Sementara (DCS). Demikian permintaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusul gencarnya promosi perjudian online yang dilakukan Gilang Dirga.

LBH menilai tindakan Gilang dalam mempromosikan perjudian online termasuk memaparkan masyarakat pada hal-hal negatif. Pihaknya menilai Majelis Negara tidak layak menangani persoalan yang masih dalam penyelidikan polisi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diharapkan menindak tegas calon anggota legislatif (bacaleg) yang terlibat dalam promosi perjudian online. Selain Gilang Dirga, nama-nama tersebut adalah Vicky Prasetyo dan Denny Cagur. KPU berharap nama-nama tersebut dapat dihapus dari Daftar Calon Sementara (DCS).