Pahami.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus Formula E Jakarta. Kasus ini muncul berdasarkan pengaduan masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tidak ada tenggat waktu dalam proses penyidikan kasus tersebut. Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Pelaporan KPK, Ali Fikri.
“Sekarang dalam proses penyidikan, kami pastikan tidak akan dihentikan. Jadi lebih tegas lagi, masih berlanjut dan tidak ada batas waktu,” ujar Ali.
Ali mengungkapkan, KPK masih mempelajari dan menganalisis berbagai aspek dari isu Formula E, yang tujuannya untuk menarik kesimpulan ada atau tidaknya tindak pidana terkait ajang balap mobil listrik tersebut.
“Maka untuk mengambil kesimpulan seperti itu, kita perlu analisis hukum dari sudut teori hukum, dari sudut pembuktian, dari keterangan pemeriksa. Semua itu dianalisa, diramu jadi satu untuk melihat apakah unsur-unsurnya terpenuhi, ” dia berkata.
Namun, Ali belum bisa memberikan banyak informasi terkait penanganan laporan tersebut karena proses penyidikan masih berjalan.
Sejumlah saksi juga telah hadir dan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan terkait Formula E.
Saksi itu antara lain mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Sekretaris Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo.
DI ANTARA