Kota Surabaya Dibanjiri APK Partai dan Bacaleg, Warga: Pemandangan Jadi Buruk – Berita Jatim

by
Kota Surabaya Dibanjiri APK Partai dan Bacaleg, Warga: Pemandangan Jadi Buruk

Pahami.id –
Masih jauh dari jadwal kampanye Pemilu 2024, baliho atau spanduk menyerupai Alat Display Kampanye (APK) sudah mulai tersebar di seluruh Kota Surabaya.

Pemasangan baliho menyerupai APK menarik perhatian masyarakat Surabaya. Salah satunya Ketua RT 02 RW 07 Tubanan Baru, Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes Surabaya, Guntur Deni Pramurti.

“Menurut saya memasang baliho tidak masalah asal rapi. Dan yang penting baliho tidak mengganggu jalan, pandangan dan masyarakat umum,” kata Guntur, Rabu (30/8/2023). ). ).

Dia mengungkapkan, mekanisme pemasangan reklame harus mengikuti aturan yang ada. Misalnya, penempatan baliho tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum dan merusak estetika kota.

“Yang penting memasang baliho sesuai aturan. Jadi jangan sembarangan memasangnya, karena bisa menimbulkan kesan buruk bagi masyarakat itu sendiri,” tegasnya.

Guntur berharap Pemkot Surabaya menindak tegas baliho calon anggota legislatif (Bacaleg) atau parpol yang melanggar aturan.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya M Agil Akbar mengatakan, tahapan kampanye belum dimulai.

“Untuk PKPU No. 15 Tahun 2023 yang mengatur jadwal dan tahapan, kampanye ini akan dimulai pada 28 November 2023,” kata M Agil.

Namun, kata Agil, dalam Pasal 79 PKPU No. 15 Tahun 2023 menjelaskan bahwa partai politik peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi melalui APS (alat peraga sosialisasi) sebelum kampanye dilaksanakan.

“Jadi sosialisasinya (APS) bentuknya apa? Berupa pemasangan bendera (partai) yang ada nomor urutnya. Lalu yang kedua rapat terbatas internal partai,” jelasnya.

Sedangkan baliho yang menyerupai APK di Surabaya tidak termasuk dalam kategori alat peraga sosialisasi. Pemerintah Kota Surabaya dapat mengaturnya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

“Jadi baliho atau spanduk yang menyerupai APS dan APK itu ditertibkan karena melanggar peraturan daerah yang berlaku di Surabaya. , ” jelasnya.

Agil menegaskan, penertiban baliho atau spanduk Bacaleg yang menyerupai APK dan APS merupakan kewenangan Satpol PP Kota Surabaya.

“Karena saat ini kita masih dalam masa sosialisasi, sedangkan untuk APS hanya berupa bendera dan nomor. Jadi kalau di luar (APS), maka Satpol PP bisa melakukan penertiban sesuai peraturan daerah, ” dia berkata.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser mengaku sudah mulai memesan bacaleg atau baliho partai.

Penertiban ini tidak terkait dengan masa sosialisasi Pemilu 2024. Sebaliknya dilakukan karena baliho dipasang di pejalan kaki atau fasilitas umum.

“Kami akan menertibkan baliho jika pemasangannya melanggar peraturan daerah seperti di jalan, dipaku di pohon, atau fasilitas umum. Misalnya di videotron, atau dipasang di lahan milik pribadi, itu di luar kewenangan Pemkot,” ujarnya. .

Termasuk jika reklame itu menempel di tembok rumah dan tembok itu milik Anda dan bukan milik pejalan kaki, maka itu juga bukan wewenang pemerintah kota untuk menertibkannya, imbuhnya.

Penanganan baliho atau spanduk ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Dalam Pasal 23 ayat 1 disebutkan bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab terhadap keindahan lingkungan hidup, setiap orang, badan hukum, dan/atau kelompok dilarang: (b) memasang dan/atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk dan/atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu lalu lintas, tiang lampu jalan, pohon, bangunan utilitas umum, dan/atau fasilitas sosial.

“Kalaupun reklame atau spanduk itu sudah bayar pajak, tapi kalau lokasinya tidak tepat, kami tetap akan mendisiplinkannya,” kata pria kelahiran Serui itu.

Meski begitu, Fikser memastikan sudah memberi tahu pemilik baliho atau spanduk tersebut sebelum melakukan pemesanan.

“Kalau sudah diberitahukan dan tidak dipindahkan, maka akan kami tata dengan baik. Terima kasih juga kepada Bacaleg atau parpol yang memahami aturan pemasangan baliho dan spanduk,” ujarnya.

Kontributor: Dimas Angga Perkasa