Pahami.id – Pria berinisial OS (40) yang merupakan narapidana Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, berhasil menipu warga Jember, Jawa Timur sebesar Rp50.748.000.
Polres Jember yang mendapat laporan terkait kasus penipuan tersebut langsung bertindak menelusuri keberadaan pelaku yang merupakan warga Palmerah, Jakarta Barat.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menangkap seorang wanita berinisial J (43), warga Tamansari, Jakarta Barat. Diduga J merupakan kekasih OS yang dalam hal ini berperan mengambil uang di ATM.
Kapolres AKBP Jember Moh Nurhidayat mengungkapkan, dalam menjalankan caranya, pelaku mengaku sebagai perwira tinggi Polri.
Tersangka kemudian meminta bantuan akomodasi berupa uang angkutan pesawat untuk perjalanan Jakarta-Jember senilai Rp40 juta.
“Ibaratnya ada petugas yang meminta bantuan masyarakat,” ujarnya seperti dikutip dari jaringan Ketik.co.id–Pahami.id, Jumat (8/9/2023).
Nurhidayat mengungkapkan, perbuatan tersangka OS tidak dilakukan satu kali pun. Tersangka juga telah menipu korbannya dari beberapa daerah seperti Bali, Jakarta, dan Sumatera.
Kasus ini, kata dia, kini sudah mendapat perhatian Mabes Polri. “Kasus ini meresahkan Mabes Polri,” tegasnya.
Kata dia, para pelaku terancam dituntut dengan Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat D Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun pengalihan kasus ini akan memakan waktu lama. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Tersangka utama saat ini sedang menjalani proses hukum yang mungkin selesai awal tahun ini,” ujarnya.