Kena Batunya, Pelaku Pamer Alat Kelamin di Mojokerto Terancam Hukuman 9 Bulan – Berita Jatim

by
Hobi Pamer Kelamin di Jalanan, Pria Asal Mojokerto Akhirnya Kena Batunya

Pahami.id – Pria berinisial KDNK di Mojokerto yang memperlihatkan auratnya terancam hukuman sembilan bulan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun pelaku tak ditahan.

PDB membuat heboh dengan memperlihatkan auratnya di Jalan Medali, Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada Senin (2/10/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku nekat berbuat tidak senonoh di depan NZM (15) dan SFNH (15) yang sedang berkendara bersama dalam perjalanan pulang sekolah. Perbuatannya membuat korban ketakutan.

Aksinya terekam kamera dan videonya viral setelah dibagikan grup Mojokerto Traffic Info (FB). Tak lama kemudian, pelaku ditangkap Polres Mojokerto. Pelaku ditangkap di rumah menantunya setelah polisi menemukan kendaraan pelaku.

Wakil Kapolres Mojokerto, Kompol Afner Nixon Bernandus Pangaribuan menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 281 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. 1 bulan. sembilan bulan dan denda Rp 10 juta.

Motifnya kepuasan seksual, kami akan berkonsultasi dengan ahlinya terkait masalah ini, jelasnya, Senin (9/10/2023) dikutip dari Beritajatim.com (jaringan Pahami.id)

“Apakah itu pelecehan seksual tapi dugaan awal begitu? Kami tidak melakukan penangkapan karena (ancaman) di bawah satu tahun. Baru pertama (pengakuan pelaku), kami akan coba kembangkan,” sambungnya. . .

Polisi sedang menelusuri perkembangan jika ada laporan lain mengenai pelaku.

Barang bukti yang diamankan berupa jaket hitam bertulis THE BOZEL, helm hitam bertulis CARGLOSS, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy nomor registrasi S 2210 NBX warna hijau lumut, sambungnya.