Pahami.id – Feri Irawan akan buka-bukaan soal klaim dirinya hanya hidup hingga kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda yang menjebloskannya ke penjara. Ia merasa perlu memperbaiki nama baiknya setelah keluar dari jeruji besi.
Mas Ferry sebagai warga negara juga berhak memulihkan nama baiknya, kata kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga di kawasan TB Simatupang, Jakarta, Minggu (27/8/2023).
Feri Irawan mengaku memiliki bukti bahwa dirinya merupakan suami yang bertanggung jawab terhadap Venna Melinda sebagai istrinya. Diantaranya adalah bukti transaksi transfer dana ke rekening Venna Melinda yang menurut pengacara pesinetron itu sebagai biaya hidupnya.
Jadi sebelum Mas Ferry tidak pulang (ditangkap), dia memberi saya bukti bahwa apa yang dia katakan atau berpendapat bahwa Ferry Irawan itu mokondo, tidak memberi tunjangan, saya tegaskan itu tidak benar, katanya. jelas Sunan Kalijaga.
“Mas Ferry bekerja dan hasil kerja kerasnya masuk ke rekening Mbak Venna. Jumlahnya puluhan juta rupiah, ada pula yang jutaan. Kalau terakumulasi dalam jangka waktu 8 bulan itu, tentu sangat tidak pantas jika klien saya dipanggil mokondo atau tidak memberikan perawatan,” lanjutnya.
Bahkan, terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan pun mengaku punya bukti fitnah meski sudah ada keputusan pengadilan. Namun terkait hal tersebut, Ferry Irawan dan kuasa hukum belum mau memberikan bocoran hingga waktu yang ditentukan.
“Nanti. Dalam waktu dekat akan kami sajikan semuanya agar diketahui masyarakat,” kata Sunan Kalijaga.
Yang pasti Ferry Irawan dan tim kuasa hukumnya sedang mengumpulkan bukti-bukti agar dalam penjelasannya bisa memberikan penjelasan yang lengkap dan menyeluruh.
“Semua bukti sedang kami kumpulkan agar lengkap,” kata Sunan Kalijaga.
Seperti diketahui, cerita miring tentang Ferry Irawan mencuat usai dirinya dipenjara sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Venna Melinda di Kediri, Jawa Timur pada 16 Januari 2023. Selain kasar, Ferry Irawan juga disapa hanya hidup. bersama istrinya oleh pengacara Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea.
Ferry Irawan sendiri divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri pada 23 Mei 2023 atas tuduhan kekerasan psikis dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda. Namun pada 17 Agustus 2023, ia mendapat amnesti dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78 sehingga lebih cepat dibebaskan.