Kata Ammar Zoni Soal Irish Bella yang Lagi-lagi Tak Temani Dirinya Jalani Sidang Kasus Narkoba – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Artis Irlandia Bella kembali memilih tidak hadir untuk mendampingi suaminya, Ammar Zoni yang menjalani sidang lanjutan atas penyalahgunaan narkoba.

Aktor berusia 30 tahun itu diizinkan pihak Irlandia menjalani persidangan hanya ditemani dua adiknya tanpa kehadiran istrinya.

Sebelumnya dijelaskan Aditya Zoni, adik Ammar Zoni yang mengatakan pernikahan kakaknya dengan Irish Bella baik-baik saja.

Ammar Zoni dalam sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023). [Pahami.id/ Tiara Rosana]

“Kalau ada (berita) keretakan Kak Ibel (Irish Bella) dan Bang Ammar, itu rumor. Jangan percaya,” kata Aditya Zoni.

Alhamdulillah Bang Ammar dan Kak Ibel baik-baik saja, jelasnya lagi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Saat ditanya keberadaan Irish Bella dan alasan tak mendampinginya di persidangan, Ammar Zoni menjawab.

Menurutnya, datang atau tidaknya sang istri ke pengadilan, ia yakin doa Irish akan tetap terkabul.

“Bagi saya Irish datang atau tidak, saya yakin dia selalu mendoakan yang terbaik,” kata Ammar Zoni usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

Pemilik nama asli Muhammad Ammar Akbar ini pun terus mendoakan keluarganya. Ia berharap kasus tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan lancar.

Ammar Zoni dan Irish Bella (Instagram/_irishbella_)
Ammar Zoni dan Irish Bella (Instagram/_irishbella_)

“Teruslah berdoa untuk keluargaku, anak-anakku. Insya Allah aku mohon doanya semoga yang terbaik diberikan kepada mereka,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap penyidik ​​Polres Metro Jakarta Selatan terkait penyalahgunaan narkoba di kediamannya pada 8 Maret 2023 setelah kedapatan membeli sabu seberat 1,04 gram.

Selasa (22/8/2023), kasus Ammar Zoni akhirnya disidangkan. Dia diduga menyuruh sopirnya membeli sabu.

Atas perbuatannya, ayah dua anak tersebut dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 127 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.