Kasus Serius, Pernyataan Tio Pakusadewo soal Monopoli Bisnis di Lapas Harus Dibuktikan – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Pernyataan Tio Pakusadewo di podcast Uya Kuya tentang “permainan” di penjara membuat gerah banyak orang. Pernyataan Tio juga tidak bisa dianggap lelucon karena menyinggung perasaan lembaga negara.

Seperti diketahui, dalam podcast Uya Kuya yang diunggah pada 29 April 2023, Tio Pakusadewo banyak bercerita tentang hal mengejutkan dari dalam penjara. Salah satunya yang ditahan adalah pengedar narkoba, mengunggulkan mereka yang punya uang, hingga prostitusi.

Selain itu, yang tak kalah mengejutkan, Tio Pakusadewo menyebut ada monopoli bisnis di penjara. Pelakunya adalah anak menteri.

Pernyataan Tio Pakusadewo kemudian diramaikan oleh akun Twitter @PartaiSocmed. Akun itu kemudian menyebut putra Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Yamitema Laoly dan yayasannya, Jeera Fondatuon, yang bermain monopoli bisnis di penjara.

Meski Yasonna Laoly dan Karutan Cipinang membantahnya, namun kepercayaan masyarakat terhadap ocehan Tio Pakusadewo tak luntur.

Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Arjuna Putra Aldino juga mengomentari dugaan monopoli bisnis di penjara yang dijalankan putra Menteri Yasonna Laoly dengan Yayasan Jeera.

Menurut Arjuna, pernyataan Tio Pakusadewo terkait adanya monopoli bisnis di penjara perlu dibuktikan.

“Suatu usaha atau bisnis bisa dikatakan monopoli dengan syarat harus disertai bukti, baik bukti struktural maupun bukti tingkah laku. Jadi ini harus dibuktikan,” kata Arjuna kepada wartawan.

Menurut Arjuna, usaha di lapas seperti katering, koperasi, dan pelatihan keterampilan biasanya dikelola oleh yayasan.

“Sudah banyak bisnis yang beroperasi di lapas, mulai dari katering, koperasi hingga pelatihan. Artinya, pasarnya heterogen dan tidak bisa disebut monopoli. Melainkan hanya satu perusahaan dan koalisinya yang mendominasi pasar,” jelas Arjuna.

Menurut Arjuna, apa yang dikatakan Tio Pakusadewo perlu dibuktikan. Hal ini penting karena kasus ini meresahkan masyarakat luas dan melibatkan lembaga negara.

“Kalau tudingan monopoli itu terbukti, silakan dibuktikan. Ada syaratnya. Misalnya menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar,” tambah Arjuna.