Kasus Dugaan Akal-akalan Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep, Tersangka Ajukan Praperadilan – Berita Jatim

by
Kasus Dugaan Akal-akalan Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep, Tersangka Ajukan Praperadilan

Pahami.id – Praperadilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penukaran tiga Tanah Kas Desa (TKD) di Kabupaten Sumenep mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka yakni HS (63), Direktur Utama PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP), MR (71), mantan kepala desa, dan MH (76), mantan pejabat Sumenep. Badan Pertanahan Kabupaten (BPN). .

Ketiga tersangka mengajukan sidang pendahuluan, Rabu (27/12/2023). Sidang menghadirkan seorang jurnalis yang juga warga Kabupaten Sumenep bernama Mohammad Siddik.
Usai persidangan, Siddik berharap majelis hakim tidak mengizinkan ketiga tersangka menjalani sidang praperadilan.

“Karena semua bukti sudah lengkap, alasan penukaran tanah di kas desa tidak ada, jadi kasus ini jelas,” kata Siddik, Rabu (27/12/2023).

Permasalahan tanah perdesaan yang bermasalah antara lain Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Desa Cabbiya dan Talango Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep terjadi pada tahun 1997.

Lahan seluas 160.000 meter persegi tersebut diklaim oleh PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) yang merupakan pengembang Perumahan Bumi Sumekar (PBS) di Kampung Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Dalam kesempatan itu, Siddik mengatakan, tanah harta desa tidak bisa serta merta ditukarkan. “Selama ini ada kepentingan umum, padahal kalau bursa PT bukan untuk kepentingan umum tapi kepentingan pribadi,” jelasnya.

Lahan seluas 17 hektare yang ditukarkan tersebut termasuk tanah perbendaharaan Desa Talango, Cabbiya, dan Kolor. “Totalnya 17 hektare. Masih ada pengembangan lagi,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dimilikinya, ia jelas memiliki sertifikat. Tapi tidak ada tanah. Hal itu terungkap dari penelusuran fakta internal tim, dan akibat perubahan tersebut, TKD yang ditengarai sebagai penggantinya masih menjadi sorotan.

Jadi dari segi hukum, proses penukarannya fiktif. Yang ada hanya sertifikat dan tidak ada bendanya. Benda itu harus dilihat, bukan hanya dilihat dari sertifikatnya. , “tegasnya.

“Ini masih pintu pertama terbukanya korupsi pengembang yang tidak bertanggung jawab, dan yang pasti tersangkanya adalah H. Sugianto,” tegasnya.

Kontributor: Dimas Angga Perkasa