Pahami.id – Mahkamah Agung menolak permohonan Rezky Adhitya Djamoko dengan termohon Wenny Ariani Kusumawardani.
Dalam putusan dengan nomor perkara 1055 K/PDT/2023. Ada 3 hasil yang dikeluarkan. Salah satunya menolak kasasi Rezky Aditya atas putusan Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengabulkan sebagian gugatan. Salah satunya anak kandung Wenny Ariani.
Keputusan itu membuat Rezky Aditya diangkat sebagai ayah kandung dari anak Wenny Ariani.
Lantas bagaimana kronologis Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah kandung dari anak Wenny Ariani? Berikut ulasannya.
1. Putri Wenny Ariani ini lahir pada 2013. Saat hamil dan melahirkan, ia mengaku masih menjalin hubungan baik. Namun pada tahun 2014 semuanya berakhir.
2. Sedangkan Rezky Aditya menikah dengan Citra Kirana pada 1 Desember 2019. Dari pernikahan tersebut kini mereka telah dikaruniai seorang anak.
3. Tahun 2021, Wenny Ariani mulai mengungkapkan bahwa dia memiliki seorang anak dari perselingkuhannya dengan Rezky Aditya. Melalui pengacara, dia menggugat suami Citra Kirana di Pengadilan Negeri Banten pada 25 Juni 2021.
4. Gugatan Wenny terhadap Rezky Aditya berisi gugatan ganti rugi Rp 17,5 miliar. Selain itu, ia menginginkan pengakuan dan tanggung jawab Rezky Aditya terhadap putrinya.
5. Rezky Aditya, diwakili oleh Hendrawan Halim selaku kuasa hukum pembela, membenarkan bahwa dirinya mengenal seorang wanita berinisial W pada tahun 2012. Namun, hubungan W dan Rezky hanya sebatas urusan jual beli rumah.