Jessica Wongso Bisa Ajukan Grasi Jika Ingin Bebas, Tapi Ada Peluang Blunder Kalau Ditolak Jokowi – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Pengacara kondang Hotman Paris mengutarakan pandangannya terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan pelaku Jessica Wongso yang kembali menjadi sorotan publik. Ia menyinggung cara menyelamatkan Jessica dari hukuman yang diterimanya di tahap Peninjauan Kembali (PK).

“Bagaimana kita menyelamatkan Jessica yang terbukti bersalah melakukan perbuatan yang belum tentu bersalah, karena tingkat putusannya sudah PK (Peninjauan Kembali), tidak bisa diubah lagi, putusannya paling tinggi dan tidak bisa. diubah lagi,” kata Hotman Paris seperti dikutip Pahami.id dari akun Tiktok @mangepatunruicecold, Kamis (5/10/2023).

Menurut Hotman, satu-satunya cara untuk membebaskan Jessica adalah dengan mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengampunan adalah pemberian pengampunan yang berupa perubahan, mitigasi, pengurangan, atau penghapusan suatu tindak pidana yang diberikan kepada terpidana oleh Presiden.

“Caranya kalau pimpinan negara ini sependapat dengan saya, jangan hukum orang yang belum terbukti bersalah, jalan satu-satunya adalah pastikan diampuni dulu. Minta Jessica minta maaf ke Presiden, kata Hotman Paris.

Namun, kata Hotman Paris, sebelum mengajukan grasi, harus ada komitmen bahwa Jokowi akan mengabulkan grasi yang diajukan Jessica. Pasalnya, jika pengampunan ditolak maka itu akan menjadi dosa bagi Jessica.

“Tentu dengan catatan di balik layar ada komitmen bahwa memaafkan akan dikabulkan, karena memaafkan berarti mengakui perbuatannya. Jika permintaan maaf Jessica ditolak maka rasa bersalah Jessica akan semakin besar. Karena memaafkan berarti mengakui perbuatannya, tapi Satu-satunya cara untuk membebaskannya adalah melalui proses hukum. Pokoknya tidak ada PK di atas PK, tidak boleh PK dua kali, kata Hotman Paris.

Karena itu, kata Hotman Paris, yang bisa membebaskan Jessica dari kasusnya adalah grasi yang diberikan Presiden.

“Jalan satu-satunya adalah grasi dari Presiden, namun tentunya dengan catatan grasi hanya diminta jika ada komitmen sebelumnya bahwa Presiden RI akan memberikan grasi dari Jessica atas kopi sianida tersebut,” ujarnya. dikatakan.

Kasus kopi sianida kembali menjadi sorotan publik menyusul viralnya film dokumenter Netflix bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee dan Jessica Wongso. Film tersebut menyulut persepsi umum bahwa tidak ada bukti kuat bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna.

Sedangkan Jessica Wongso dinyatakan bersalah membunuh Mirna dan divonis 20 tahun penjara. Berbagai upaya hukum dilakukan dan akhirnya Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).