Ini Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Bunga Citra Lestari untuk Menikah, Termasuk Surat Kematian Suami? – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Artis Bunga Citra Lestari (BCL) dikabarkan menikah pada Desember tahun ini. KUA Pasar Minggu mengungkapkan, BCL telah melengkapi dokumen persyaratan pernikahan.

“Salah satu syarat untuk menikah di luar kabupaten adalah mendapat surat rekomendasi dari KUA setempat,” kata Kepala KUA Pasar Minggu Daud Damsyik, seperti dilansir kanal YouTube Sisipkan Investigasi, Senin (27/11/2023). .

Menurut Daud, pendaftarannya dilakukan BCL pada Jumat (24/11/2023) lalu.

“Saya tidak tahu apakah itu keluarga atau panitia dewan,” kata Daud.

“Secara umum syaratnya sudah lengkap, pokoknya kami mendapat surat dari mukim setempat,” lanjutnya.

Persyaratan yang dimaksud antara lain surat pengantar dari mukim dan akta kematian suaminya Arshaf Sinclair.

Syarat yang hampir sama juga pernah dipenuhi Tiko, yang membedakan hanyalah akta cerai.

Perbedaannya tidak jauh, perlengkapannya KK dan KTP, kata Daud.

Saat ini, menurut Daud, semua persyaratan sudah lengkap. Dari situlah latar belakang Tiko pun terungkap.

Rupanya calon suami BCL adalah seorang pegawai swasta.

BCL atau Bunga Citra Lestari akan menikah dengan Tiko Aryawardhana (Instagram)

“Kami tahu pekerja swasta, jadi kami tidak tahu swasta mana yang bekerja,” jelas Daud.

Meski semua syarat sudah lengkap, namun tanggal pasti pernikahan mereka masih belum diketahui.

“Dalam surat rekomendasi tidak disebutkan kapan. Di mana saja. Soal tanggal, hari, jam, kami tidak tahu. “Itu baru akan diumumkan pada saat dia akan mendaftar ke KUA tempat dilangsungkannya akad nikah,” kata Daud.

KUA Pasar Minggu baru bisa memastikan akta nikah baru bisa dieksekusi 10 hari setelah diterbitkan.

“Sesuai aturan, minimal 10 hari kerja. “Jadi kalau tanggal 24 datang, hitung saja sampai 10 hari berikutnya,” jelasnya.