Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Gubernur Khofifah: Pemprov Jatim Komitmen Dukung Rumah Restorative Justice demi Keadilan – Berita Jatim

by
Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Gubernur Khofifah: Pemprov Jatim Komitmen Dukung Rumah Restorative Justice demi Keadilan

Pahami.id – Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh keberadaan Rumah Keadilan Restoratif (RRJ). Hal ini sebagai upaya penyelesaian kasus pelanggaran hukum (tindak pidana umum ringan) dengan pendekatan kemanusiaan dan kearifan lokal.

“Mudah-mudahan dengan adanya RRJ di Jatim dapat memberikan rasa keadilan yang lebih kuat, dekat, murah dan cepat kepada masyarakat, sehingga permasalahan hukum dapat diselesaikan secara lebih manusiawi, menggunakan hati nurani, tanpa harus melalui pengadilan,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Sabtu (22/7/2023).

Pernyataan tersebut sejalan dengan tema Hari Adhyaksa Bhakti ke-63 tahun 2023 yaitu “Penegakan Hukum yang Tangguh dan Manusiawi untuk Melindungi Pembangunan Nasional”. Hari Bhakti Adhyaksa adalah nama lain untuk memperingati Hari Ulang Tahun Jaksa Agung Republik Indonesia yang diperingati setiap tanggal 22 Juli.

Berdasarkan Peraturan Pengacara RI No. 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara dengan pidana di bawah lima tahun. Untuk itu, Kejaksaan Agung telah membentuk RRJ di seluruh jajaran kejaksaan tinggi dan Kejaksaan Agung di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara dengan cepat, mudah, dan biaya murah.

Khofifah mengatakan, saat ini terdapat RRJ di 315 desa/kelurahan dan RRJ di perguruan tinggi di Jawa Timur. Jatim juga memiliki School Restorative Justice House (RRJS) 2023 dan ini pertama kali di Indonesia.

Tercatat 630 RRJS tersebar di 630 SMA/SMK/SLB se-Jawa Timur. Dengan total 949 RRJ di seluruh kabupaten dan kota, Jawa Timur menjadi provinsi dengan RRJ terbanyak di Indonesia.

“Dengan adanya RRJ, baik di desa/kelurahan maupun sekolah-sekolah di Jawa Timur, maka berbagai permasalahan hukum yang terjadi di ujung bawah dapat diselesaikan melalui musyawarah. Tentunya dengan memperhatikan beberapa kualifikasi seperti no mens rea (niat jiwa seseorang untuk melakukan tindak pidana), dan bukan residivisme,” ujarnya.

Keberadaan RRJ di sekolah, lanjut Khofifah, juga menjadi saksi klasifikasi jenis pelanggaran yang dilakukan. Contohnya termasuk pelanggaran narkoba, kekerasan dan kejahatan asusila. Jika ancaman hukumnya melebihi lima tahun, maka tidak termasuk dalam kategori keadilan restoratif.

“Tentunya tetap pihak dari kejaksaan yang akan menentukan hal ini sesuai dengan klasifikasi pelanggarannya. Apakah bisa termasuk restorative justice atau masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” ujarnya.

Khofifah melanjutkan, kehadiran penyelesaian sengketa nonlitigasi diharapkan dapat menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan permasalahan sederhana di tingkat desa.

Peran dan fungsi kepala desa sebagai sosok yang dihormati di lingkungan desa berpotensi menjadi acuan penyelesaian konflik antar warga.

Sejalan dengan itu, Gubernur Khofifah juga mendukung pelaksanaan program Akademi Paralegal yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI. Hal ini sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman kepala desa/lurah untuk menyelesaikan konflik di desanya. Serta memiliki pengetahuan hukum yang cukup dalam penyusunan peraturan desa.

Hari Adhyaksa Bhakti. (Dok: Pemprov Jatim)

“Melalui peningkatan kompetensi/kapasitas hukum paralegal, kepala desa dapat berperan lebih efektif sebagai konsiliator atau mediator bagi masyarakatnya. Terutama dalam menyelesaikan sengketa berdasarkan pemahaman akan keadilan dalam hukum. Sehingga kesadaran hukum, ketertiban hukum dan keselamatan masyarakat lebih terjamin,” ujarnya.

Untuk itu, Pemprov Jatim akan melaksanakan pelatihan paralegal bagi kepala desa di Jatim. Pelatihan ini akan dilakukan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, Kejaksaan Tinggi Surabaya, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, dimana masa pendaftaran dan seleksi akan dilaksanakan pada Agustus hingga November 2023.

Gubernur Khofifah menekankan sinergi dan kerja sama dengan berbagai pihak diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat. Baik dengan Kejaksaan Agung, TNI, Polri hingga kepala desa/lurah, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Selamat Hari Adhyaksa Bhakti ke-63 Tahun 2023. Selamat Hari Pengacara Republik Indonesia. Besar harapan kami agar selalu ada amanah dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum yang bersih, profesional, proporsional dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat demi Indonesia yang lebih maju dan unggul,” pungkasnya.