Hakim Tolak Keberatan Tamara Bleszynski Terkait Gugatan Rp34 Miliar – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Sidang gugatan wanprestasi Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Dalam sidang dengan agenda putusan sela, hakim menolak keberatan atau keberatan Tamara sebagai tergugat.

“Sidang hari ini merupakan putusan sela yang menyatakan bahwa pembebasan mereka ditolak,” kata kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina usai sidang.

Majelis hakim menilai Tamara Bleszynski tidak bisa membuktikan keabsahan domisili barunya di Canggu, Bali. Tamara Bleszynski baru saja pindah ke Bali setelah gugatan Ryszard Bleszynski masuk.

“Mereka menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili kasus ini karena Tamara Bleszynski berdomisili di Bali, di Canggu. Tapi dari bukti-bukti yang diajukan ke pengadilan, Tamara berdomisili tidak wajar di Canggu,” ujar Susanti.

“Kepindahan Tamara ke Canggu baru diurus pada 21 Januari 2023. Sedangkan somasi sudah kami ajukan pada 18 Januari 2023,” imbuhnya.

Data domisili yang tertera di KTP Tamara Bleszynski juga masih menunjukkan alamat yang masuk dalam wilayah hukum Jakarta Selatan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk mengabulkan permohonan Tamara Bleszynski agar gugatan Ryszard Bleszynski dinyatakan tidak sah.

“KTP-nya juga masih beralamat di Jalan Cendrawasih, Gandaria dan masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jadi hakim menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini, maka kita lanjutkan,” kata Susanti Agustina.

Pihak Ryszard Bleszynski bersyukur hakim menolak eksepsi Tamara Bleszynski. Mereka menduga Tamara Bleszynski hanya menggunakan alasan domisilinya untuk menghindari proses hukum.

“Terima kasih kepada PN Jaksel yang telah menerima somasi kami. Katanya PN Jaksel tidak berwenang, itu hanya alibi agar kasus ini tidak berlanjut,” kata Susanti Agustina.

Sidang gugatan wanprestasi Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski sendiri akan digelar kembali pada 18 Juli 2023 dengan agenda pembuktian penggugat.

“Kami akan menghadirkan bukti-bukti utama kasus tersebut. Ada juga saksi-saksi,” kata Susanti Agustina.

Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynski sendiri tidak hadir dalam sidang putusan sela tersebut karena diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Tamara Bleszynski digugat oleh Ryszard Bleszynski pada 18 Januari 2023 atas tuduhan gagal bayar. Dalam gugatannya, ia diminta membayar ganti rugi Rp 34 miliar untuk biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski pada 2001.

Gugatan Ryszard Bleszynski sendiri didasari kekesalan atas laporan Tamara Bleszynski atas dugaan penyelewengan dana hotel warisan sang ayah di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada akhir 2021.