Pahami.id – Didampingi Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan e-Pasir atau e-Pajak Pasir Stockpile atau tempat penampungan sementara pasir terpadu di Desa Sumbersuko, Lumajang, Jawa Timur, Minggu (9/7/2019). 2023). ).
Stockpile Pasir Terpadu seluas 11,4 hektar telah dibangun sejak Februari 2022. Saat ini stockpile dapat menampung 13 pemilik IUP OP dan 37 pemilik stock (IUP non-OP).
Gubernur Khofifah mengapresiasi inovasi pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) elektronik yang dipungut atas deposit tersebut. Inovasi sistem MBLB berbasis elektronik ini dinamakan e-Sand Tax, yang diharapkan dapat mencegah kebocoran penerimaan pajak pasir di Lumajang.
Gubernur Khofifah menjelaskan, setiap truk pasir yang masuk ke gudang akan disadap kartu berisi saldo. Sistem akan secara otomatis mentransfer saldo di dalamnya untuk melakukan pembayaran pajak pasir. Dengan demikian, penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan meningkat karena kebocoran dapat diminimalisir.
“Digitasi sistem yang dilakukan tidak hanya berguna untuk perpajakan, tetapi juga untuk pengelolaan lingkungan dan pengelolaan kapasitas alam termasuk akses terhadap infrastruktur,” jelasnya.
Khofifah menambahkan, jika fungsi stok cadangan ini bisa dimaksimalkan, maka proses pengawasan dari manajemen pengelolaan tambang pasir dan pendistribusiannya akan terkelola dengan baik.
“Terima kasih Bupati Lumajang. Ini inisiatif yang sinergis dengan Pemprov Jatim dan Tepi Barat. Saya kira sinergi dan kerjasama adalah keniscayaan dan keniscayaan bagaimana kita bisa terus membangun dan berkembang,” ujarnya.
Menurut Khofifah, Pemprov Jatim sebagai pihak yang menerbitkan izin penimbunan terpadu berupa Izin Usaha Angkutan dan Penjualan Pertambangan (IUP-PP) perlu terus memperkuat sinergi dengan Pemkab Lumajang termasuk dalam setiap proses penerbitan IUP Operasi Produksi (OP) sebagai persyaratan bagi pemilik tanah di tempat penyimpanan.
Sinergi ini akan menjadi bagian penting dari seluruh kegiatan eksplorasi pertambangan agar sejalan dengan upaya menjaga daya dukung alam.
Sedangkan besaran pajak dan retribusi ditetapkan oleh Bupati setempat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/1003/KPTS/013/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Penjualan Non- Mineral Logam. dan Batun di Provinsi Jawa Timur.
Pengelolaan pertambangan pasir di Lumajang penting baik dari segi penerimaan pendapatan maupun upaya mempertahankan daya dukung alamnya. Pasalnya, potensi penambangan pasir di Lumajang mencapai 183,69 hektare dengan kapasitas produksi 2,48 juta ton. Dari potensi tersebut, 37 perusahaan beroperasi dengan IUP Eksplorasi dan 36 perusahaan dengan IUP Operasi Produksi.
Tingginya potensi penambangan pasir di Lumajang diharapkan Gubernur Khofifah dibarengi dengan penambahan titik tampungan, mengikuti padatnya stok tampungan yang ada sementara masih ada 63 IUP lagi yang dalam proses WIUP, Eksplorasi dan penyempurnaan. IUP OP.
Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, keberadaan timbunan pasir ini diharapkan menjadi inovasi yang dapat meningkatkan pengelolaan penambangan pasir di Lumajang.
“Semoga Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat mengoptimalkan sinergi sehingga inovasi ini dapat dikembangkan lebih baik lagi,” ujarnya.
“Saya juga lapor ke Gubernur rata-rata pajak pasir, yang sebelum stok cadangan kita terima Rp 400 juta per bulan. Kami akan tingkatkan agar tidak ada lagi kebocoran, karena sekarang kami bisa menerima pajak hingga Rp 2 miliar. sebulan,” lanjutnya.