Pahami.id – Dua pria berinisial JPC (21) dan HS (39), warga Kampung Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi harus melapor ke polisi karena mencuri. Barang yang diambil tak lain hanyalah besi tua dari jembatan.
Aksi kedua pria tersebut dilakukan pada Kamis (16/11/2023). Ia membawa besi yang semula diletakkan di belakang Kantor Desa Sarongan.
Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan mengatakan, kedua pelaku mencuri empat batang besi, rinciannya tiga batang besi H beam masing-masing berukuran panjang 3 meter, 2,5 meter, dan 1,5 meter. Satu lagi plat besi dengan lebar 1 meter persegi.
Besi tersebut berasal dari jembatan yang rusak akibat banjir beberapa waktu lalu. Selama ini disimpan di belakang kantor desa.
Aparat desa yang menduga jumlah zat besinya berkurang, mendeteksi hal tersebut. Dugaannya benar, ada besi H-beam yang hilang dan dia melaporkannya ke polisi.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata kedua pelaku ini melakukan pencurian. Kemudian keduanya kami geledah dan ditangkap,” ujarnya, dikutip dari Suara Indonesia–rekan media Pahami.id, Selasa (28/11). /2023).
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, besi hasil curian tersebut diketahui dijual ke toko kumuh di Kampung Kandangan. Berbekal hal tersebut, petugas kemudian menangkap pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri besi tua di jembatan belakang Kampung Sarongan.
Pelaku diketahui menggunakan sepeda motor saat melakukan aksinya. “Pelaku mencuri logam tersebut dengan cara mengangkutnya menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Diperkirakan besi yang dicuri pelaku bernilai sekitar Rp 10 juta.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian berat. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.