Gaji di Bawah UMR, Eks Karyawan Tasyi Athasyia Ternyata Kerja 54 Jam Seminggu – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Beberapa waktu lalu, banyak bocoran slip gaji di media sosial yang mengaku milik Tasyi Athasyia. Total gaji yang dibayarkan di bawah upah minimum wilayah Jakarta (UMR).

Hal itu rupanya dibenarkan mantan karyawan Tasyi Athasyia saat tampil di podcast dokter Richard Lee.

“Saya minta UMR, tapi dia kasih di bawah, dengan alasan setelah trial (masa percobaan) gajinya digandakan, tapi ternyata belum (dinaikkan),” ujar mantan pegawai tersebut, mengenai Dr Richard. Saluran YouTube Lee, MARS, Kamis (20/7/2023).

Dengan gaji di bawah UMR, jam kerja karyawan Tasyi Athasyia bisa dikatakan tidak manusiawi. Mereka dibagi menjadi dua tim dan bekerja sembilan jam setiap hari.

“Jadi ada dua tim yaitu tim pagi dari jam 6 pagi sampai jam 3 sore, tim siang dari jam 3 sore sampai jam 12 siang,” terangnya.

Tasyi Athasyia bersama suaminya, Syech Zaki Alatas. [Instagram]

Tugas karyawan Tasyi adalah merekam dan mengedit konten yang akan diunggah ke media sosial. Pekerjaan mereka tampaknya memakan waktu.

“Dulu tim baru selesai kerja jam 12 (malam), saya baru selesai kerja jam 2 pagi. Kemudian jam 08.30 pagi saya disuruh syuting, padahal jam kerja jam 3 (sore),” kata mantan karyawan Tasyi.

“Apakah Anda merasa ini adalah kerja paksa di era 2023?” tanya Dokter Richard Lee yang tampak heran dengan lingkungan kerja para pekerja Tasyi.

Selain gaji UMR yang lebih rendah, mantan pegawai itu mengaku tidak memiliki perjanjian kerja saat pertama kali bergabung. Mereka juga tidak memiliki BPJS dan tidak memiliki hari libur yang cukup.

“7 hari seminggu, kami (bekerja) enam hari seminggu, ada libur, tapi tidak ada libur besar,” ujarnya lagi.

Menurut undang-undang, jam kerja normal di Indonesia adalah 40 jam. Artinya, karyawan Tasyi Athasyia bekerja 14 jam lebih lama dari yang ditentukan.

Bagi karyawan yang berangkat ke luar negeri bersama Tasyi Athasyia tidak dikenakan biaya jasa. Mereka juga mengaku tidak pernah libur dan tidak diberikan uang lembur.

Kontributor: Chusnul Chotimah