Ferry Irawan Dianggap ‘Tumbal’ Kepentingan Nyaleg, Padahal Terbukti KDRT Ringan ke Venna Melinda – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Ibunda Ferry Irawan, Hariati, mengungkapkan kekecewaannya karena anaknya dijebloskan ke penjara oleh istrinya sendiri, Venna Melinda, karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Karena dalam putusan tersebut, Ferry tidak terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang serius.

Hariati menuding Venna Melinda menggunakan kasus KDRT sebagai alat politik untuk maju sebagai caleg. Ia menyebut Ferry Irawan menjadi korban.

“Seharusnya hanya pertengkaran suami istri. Mereka harus rujuk, tapi tidak ada komunikasi. Feri sendiri tidak boleh berhubungan dengan Venna, tiba-tiba dia masuk (penjara). Itu yang membuat sang ibu sangat kesal, kata Hariati saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023).

Bahkan Hariati menyebut Venna Melinda sebenarnya tidak mengalami KDRT. Padahal, dalam putusannya, hakim menyatakan Ferry terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga, hanya saja tidak berdampak serius atau ringan.

“Benar tidak ada kekerasan dalam rumah tangga. Juga jelas siapa yang menindas, sehingga ibu mengorbankan anaknya. Karena ingin ikut pemilu, sang suami dikorbankan,” katanya.

Sementara itu, tim pengacara keluarga Ferry Irawan enggan mengambil alih kasus kliennya dengan keinginan Venna Melinda menjadi anggota parlemen. Namun dia menegaskan bahwa kekerasan fisik dalam rumah tangga hanyalah bagian dari rekayasa.

“Jadi begini, tidak usah masuk ke dunia itu (nyaleg), kalau saya dengan Bang Sunan sebagai pengacara keluarga, dari awal sudah kami katakan bahwa KDRT fisik tidak ada. Dari awal kami memang curiga. bahwa ini rekayasa,” kata Agus Nahak, kuasa hukum keluarga Ferry Irawan.

Sebagai tim pengacara, Agus Nahak menilai hukuman yang diterima Ferry Irawan sangat berat. Namun, kliennya tidak berniat untuk memohon dan memilih menjalani hukumannya di penjara

“Keputusan ini benar, sangat merugikan dan keji untuk dirinya (Ferry Irawan). Harusnya keputusan itu segera dikeluarkan, tapi setelah diinformasikan ternyata Mas Ferry sudah menerima keputusan itu. Jadi tidak ada jalan lain juga. banding atau upaya hukum hukum lain,” katanya.

Kendati demikian, tim kuasa hukum Ferry Irawan akan mengupayakan agar Ferry menjalani sisa 6 bulan hukumannya dari luar tahanan.

“Tim hukum akan mengusulkan agar Mas Ferry menjalani hukumannya di luar penjara. Kami masih berkoordinasi dengan pihak keluarga dan berharap diterima agar Mas Ferry bisa kembali dan menjalani masanya di luar penjara,” kata Agus Nahak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda.

Majelis Hakim yang dipimpin Boedi Haryantho menyatakan Ferry hanya terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Menurut hakim, Ferry melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda yang tidak menyebabkan sakit atau menghalangi Venna dalam menjalankan pekerjaan, jabatan, mata pencaharian atau aktivitas sehari-hari.

Menetapkan bahwa Feri Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan terhadap pekerjaan, kedudukan atau penghidupan atau kegiatan sehari-hari serta melakukan kekerasan psikis . dalam rumah tangga. sebagai dakwaan bersama,” kata Boedi.

Untuk itu, majelis hakim menyatakan Ferry Irawan tidak terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang berat seperti yang dituduhkan dalam Pasal 44 ayat (1).

“Mempersidangan Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma, almarhumah, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pertama. Keduanya membebaskan terdakwa dalam dakwaan primer pertama,” ujar Boedi.