Edan! Pemuda Blitar Cabuli Pelajar dan Rekam Pakai Ponsel, Padahal Lagi Ramadan – Berita Jatim

by
Edan! 10 Bocah SD Sumenep Dicabuli Guru, Modusnya Diancam Dapat Nilai Jelek

Pahami.id – Kasus pelecehan seksual terus terjadi. Pelakunya dari segala usia. Di Blitar, Jawa Timur, seorang pemuda melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur dan merekamnya di ponselnya.

Pemuda nakal dan jahil berinisial HNC ini berusia 22 tahun warga Kabupaten Bakung. Sedangkan korban berusia 17 tahun, warga Kecamatan Rojotangan, Kabupaten Tulungagung. Sayangnya, rekaman video itu kemudian dikirim ke korban.

Kabid Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori mengatakan, peristiwa itu terjadi, Senin (4/6/2023). Pelaku memaksa korban yang masih berstatus pelajar dengan cara membujuk untuk berkunjung ke sebuah kost di Kecamatan Ngunut.

“Setelah ditangkap, pelaku mengaku memperkosa seorang anak berusia 17 tahun,” kata Mohammad Anshori, seperti dikutip dari beritajatim.com, jaringan media, Pahami.id, Jumat (14/04/2023).

Begitu sampai di kos, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan. Karena ditolak, pemuda asal Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar itu langsung memaksa dan memperkosanya.

“Jadi awalnya pelaku membawa korban ke tempat kos setelah itu pelaku melancarkan aksi pemerkosaan terhadap korban,” jelasnya.

Lebih miris lagi, pelaku merekam aksi pelecehan seksual tersebut menggunakan ponselnya. Video tak senonoh itu kemudian dikirim pelaku ke rekan kerja korban.

Pelaku sengaja mengirimkan video tersebut karena korban memblokir nomor teleponnya setelah diperkosa di sebuah kost.

Korban dan pelaku diduga bertemu melalui media sosial. Keduanya lalu bertemu dan menggiling kopi hingga pelaku akhirnya melakukan pemerkosaan.

“Pelaku juga merekam pemerkosaan itu di ponselnya,” tambahnya.

Pelaku kini telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung. Wanita berusia 22 tahun itu kini diminta untuk mendapatkan lebih banyak informasi tentang pemerkosaan itu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui semua perbuatannya termasuk merekam perbuatan asusilanya. Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa terhadap teman korban.

Pemerkosaan tersebut dilakukan oleh pelaku di tengah ladang tebu. Namun, hingga saat ini Polres Tulungagung belum menerima laporan adanya pelaku tindak pidana pemerkosaan di ladang tebu.

“Dari pemeriksaan awal, pelaku yang melakukan pemerkosaan juga merupakan rekan korban di kebun tebu,” ujarnya.

Pelaku yang masih menjalani pemeriksaan diancam dengan Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (1) dan atau (2) UU Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, HNC terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ada ancaman pidana denda maksimal Rp 15 miliar.