Pahami.id – Ferry Irawan kembali menggelar sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). Seperti diketahui, Ferry Irawan merupakan terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda.
Majelis Hakim menyatakan Ferry Irawan terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Oleh karena itu, Hakim memvonis Ferry Irawan dengan pasal 44 ayat 4 dan dakwaan pasal 45.
Vonis 1 tahun penjara terhadap Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1,5 tahun. Menurut Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan, Pasal 44 ayat 1 yang dilaporkan Venna Melinda ditiadakan, sehingga hukumannya lebih ringan.
“Putusan hakim membebaskan Pak Ferry dari Pasal 44 Ayat 1. Itu dasar putusannya. Apa yang dikenakan Pasal 44 Ayat 4. Artinya, tindak pidana yang didakwakan Pak Ferry merupakan tindak pidana ringan yang tidak mengganggu karyanya,” kata Jeffry Simatupang mengutip Kompas. com.
Namun, Ferry Irawan belum memutuskan apakah akan mengajukan banding. “Jaksa tidak mengambil sikap atau memikirkan soal itu. Pokoknya kami menunggu kejaksaan,” imbuhnya.
Dalam kilas balik, Ferry Irawan diduga sebagai pelaku KDRT yang menyebabkan hidung Venna Melinda berdarah. Insiden di Hotel Grand Surya Kediri pada 8 Januari 2023 memaksa Feri Irawan menghabiskan waktu di penjara, sedangkan Venna Melinda kini siap bersaing dengan Parti Perindo.
Kontributor: Neressa Prahastiwi