Divonis Ringan, Ammar Zoni Akui Ada Peran Irish Bella – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Aktor Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus narkoba. Dengan keputusan tersebut, kemungkinan besar suami Irish Bella akan bebas dalam dua pekan.

Pasalnya Ammar Zoni sudah menjalani masa tahanan dan rehabilitasi selama 6,5 ​​bulan sejak ditangkap. Sebab, masa penahanan Ammar Zoni hanya tersisa sekitar dua minggu lagi.

Mendengar keputusan tersebut, bapak dua anak ini pun ikut bahagia. Pasalnya Ammar Zoni akan bebas dalam waktu dekat. Ammar menuturkan, hal tersebut merupakan hasil doa dari keluarganya termasuk istrinya, Irish Bella.

“(Terima kasih) keluarga, ini semua berkat doa keluarga saya, istri saya,” kata Ammar Zoni usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2023).

Pesinetron berusia 30 tahun itu pun lega karena hakim bisa mengambil keputusan secara objektif berdasarkan saksi dan bukti yang ada.

Alhamdulillah, setidaknya hakim melihat dari sudut pandang obyektif. Bagaimana jaksa menuntut satu tahun dan dikurangi itu salah satu hal yang lebih cerdas, alhamdulillah, kata Ammar Zoni.

Di sisi lain, alasan Ammar Zoni divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa adalah satu tahun penjara. Salah satu alasan hakim memberikan hukuman yang lebih ringan adalah karena dia adalah seorang bintang film Madu murni Hal ini dianggap sopan selama persidangan dan merupakan seorang ayah.

“Terdakwa berperilaku sopan selama persidangan. Terdakwa juga mengakui kesalahannya. Terdakwa juga mempunyai istri dan anak yang harus diasuh,” kata hakim di ruang sidang.

Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap di kediamannya, kawasan Sentul, Bogor pada 8 Maret 2023. Ia ditangkap karena memiliki sabu.

Dalam persidangan, Ammar Zoni diduga menyuruh sopirnya membelikannya sabu seberat 1,04 gram seharga Rp 1 juta. Jaksa kemudian menuntut hukuman 1 tahun penjara.

Ini kali kedua Ammar Zoni terlibat kasus narkoba. Sebelumnya, dia ditangkap karena menyalahgunakan ganja pada tahun 2017 dan dijatuhi hukuman rehabilitasi.