Diundang Sebagai Tamu Kehormatan, Gibran Tetap Hadiri Acara Sholawat di Jember, – Berita Jatim

by
Diundang Sebagai Tamu Kehormatan, Gibran Tetap Hadiri Acara Sholawat di Jember,

Pahami.id – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka hadir dalam acara Apel Sholawat Nusantara di Jember, Rabu (10/1/2024). Hujan deras tidak menghalanginya untuk datang.

Bahkan, Bawaslu Jember telah mengimbau agar acara tersebut ditunda. Pasalnya, agenda tersebut dihadiri puluhan ribu orang. Sementara untuk saat ini tahapan pemilu terbuka belum masuk.

Ketua Laskar Sholawat Nusantara (LSN), Muhammad Fawait memastikan kehadiran Gibran tidak melibatkan kampanye politik. Mas Gibran tamu kehormatan, kata Fawait, dikutip dari Beritajatim.com–media partner Pahami.id.

Gibran tidak berpidato atau berpidato politik pada acara tersebut. Calon wakil presiden Prabowo Subianto hanya hadir sekitar 20 menit dan duduk di samping Fawait.

Fawait menuturkan, dirinya bangga dan gembira melihat ribuan jamaah hadir. “Mereka tergabung dalam Laskar Sholawat Nusantara, karena ini acara internal kami,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyebut LSN merupakan organisasi lintas partai. “Kami tidak eksklusif pada satu partai,” kata Fawait.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu menyapa ribuan masyarakat yang datang. “Sehat, sehat. Hati-hati di perjalanan. Terima kasih bapak dan ibu Jember, kata Gibran.

Bawaslu mendesak pelaksanaan salat Jumat ditunda

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Jember meminta agar acara tersebut ditunda.

“Tidak menutup kemungkinan unsur kampanye terjadi pada waktu salat,” kata Anggota Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia, dikutip dari Antara, Rabu (10/12024).

Tidak ada yang bisa menjamin kegiatan ini tidak mengandung unsur kampanye, karena akan hadir 50.000 hingga 70.000 orang.

“Tidak ada yang bisa menjamin kegiatan ini tidak mengandung unsur kampanye mengingat pesertanya mencapai puluhan ribu sehingga menjadi pertimbangan Bawaslu untuk meminta agar kegiatan tersebut ditunda,” ujarnya.

Dijelaskannya, waktu kampanye pemilu baik rapat terbatas, kegiatan tatap muka, pembagian bahan kampanye kepada masyarakat, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat capres dan media sosial dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sedangkan untuk kampanye rapat umum, pemasangan iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media online akan dimulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU no. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.