Dituntut 4 Tahun, Susanto Dokter Gadungan di RS PHC Nangis Minta Keringanan – Berita Jatim

by
Dituntut 4 Tahun, Susanto Dokter Gadungan di RS PHC Nangis Minta Keringanan

Pahami.id – Susanto, dokter gadungan Rumah Sakit Pelindo Husada Citra (PHC) divonis 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/9/2023).

Sambil menahan air mata, terdakwa mengaku telah menipu pihak rumah sakit di Surabaya. Hal itu dilakukan Susanto untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

“Saya menjadi dokter palsu karena tuntutan ekonomi. Saya memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Permintaanmu terlalu panjang, aku minta tolong, kata Susanto yang suaranya bergetar, dikutip dari Beritajatim.com–jaringan Pahami.id.

Terdakwa kemudian berdialog dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Tonggani. Dia bilang dia ingin mendapatkan bantuan tanpa pengacara.

Ketua Hakim menyarankan agar terdakwa menulis surat pembelaan dan kemudian menyerahkan surat tersebut kepada sipir.

Dalam persidangan yang digelar secara online, Susanto menggelar persidangan dari Rutan Kelas I Medaeng.

Jaksa Ugik Sulistyo menilai terdakwa melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Terdakwa juga divonis 4 tahun.

Alasannya karena Susanto merupakan residivis. Selain itu, JPU menilai terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Tak hanya itu, terdakwa juga berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat. Jaksa juga menilai tidak ada hal yang meringankan.

Kasus ini bermula pada tahun 2020, saat Susanto melamar pekerjaan sebagai dokter klinik di PT PHC. Susanto mencuri data yang kemudian diketahui milik seorang dokter asal Bandung bernama Anggi Yurikno.

Susanto kemudian diterima dan ditempatkan di klinik K3 wilayah kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah. Seiring berjalannya waktu, aksi Susanto terungkap saat pihak rumah sakit ingin memperbarui kontraknya.

RS PHC kemudian mengusutnya, ternyata Susanto adalah dokter palsu sejak tahun 2008. Tak hanya PHC, ia juga menipu beberapa rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.