Ditetapkan Tersangka, Wisatawan Diduga Penyebab Kebakaran di Savana Bromo Terancam 5 Tahun Penjara – Berita Jatim

by
Ditetapkan Tersangka, Wisatawan Diduga Penyebab Kebakaran di Savana Bromo Terancam 5 Tahun Penjara

Pahami.id – Polres Probolinggo menetapkan pengelola atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) sebagai tersangka terkait kebakaran sabana Bromo.

Manajer berinisial WO (41) asal Kabupaten Lumajang disewa sepasang suami istri asal Surabaya untuk mengambil foto prewedding.

Saat prosesi foto prewedding, mereka menggunakan suar yang diduga menjadi penyebab kebakaran. Aksi mereka terekam video pengunjung lain dan menjadi viral di media sosial.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, dari enam wisatawan tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk tersangka baru, hanya ada satu orang yang memenuhi unsur sebagai saksi tersangka. Sedangkan yang lainnya masih berstatus saksi dan akan kita dalami lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan kalau sudah terpenuhi alat buktinya, akan dipromosikan. sebagai tersangka,” ujarnya, dikutip dari Jaringan Suara Indonesia – Pahami.id, Kamis (7/9/2023).

Dia mengungkapkan, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka tidak memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi) saat memasuki Bromo.

Peristiwa kebakaran terjadi saat 6 wisatawan sedang hendak prewedding di Padang Savana atau Bukit Teletubbies, Gunung Bromo.

Mereka kemudian menggunakan flare di salah satu sesi foto. Dari 5 beacon, 4 diantaranya bisa menyala dan 1 gagal menyala.

“Suar api yang gagal menyala kemudian meledak. Dari ledakan itulah, terjadilah kebakaran di Lapangan Sabana Bromo, sehingga dalam sekejap api menjalar dan terjadilah kebakaran besar seluas 50 hektare,” ujarnya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 50 ayat 3 huruf D juncto pasal 78 ayat 4 UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah pada pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pembentukan PP Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah. Selain itu, kami juga berhasil memperoleh barang bukti dari tersangka antara lain korek api, suar, kamera, dan baju pengantin, ujarnya.