Diminta Balik Nama Malah Bikin Akta SHM Palsu, Pelaku Diamankan Polda Jatim – Berita Jatim

by
Diminta Balik Nama Malah Bikin Akta SHM Palsu, Pelaku Diamankan Polda Jatim

Pahami.id – Polda Jatim menangkap 5 tersangka kasus pidana pembuatan surat pengantaran SHM asli palsu.

Kelima tersangka tersebut antara lain EW, HEA, SA, NA dan AL. Masing-masing aktor mempunyai peran yang berbeda-beda.

Wakil Kapolda AKBP Polda Jabar Piter Yanottama mengatakan, kejadian itu bermula saat wartawan SPH dan DP meminta bantuan tersangka E untuk membalik nama 11 sertifikat SHM di kantor pertanahan Kota Batu pada tahun 2016.

Kemudian N selaku PPAT membuat 8 akta pembagian hak bersama dan 3 akta hibah yang disahkan oleh kantor pertanahan kota Batu untuk mencocokkan data.

“Ada suatu akta yang bukan hasil karya jurnalis,” ujarnya, dikutip dari Ketik.co.id — jaringan Pahami.id, Senin (6/10/2023).

Piter mengungkapkan, pelaku mengaku mampu mengurus perubahan nama sertifikat SHM. Tersangka EW meminta bantuan HEA untuk mencari pihak yang bisa membuat akta palsu dan surat pajak palsu.

Temui tersangka SA yang membuat akta palsu serta NA dan AL yang bisa memberikan surat keterangan pajak palsu. Mereka bertiga lalu mempersiapkan segalanya. Setelah selesai, file diserahkan ke EW dan HEA.

“Keuntungan EW dari pengajuan ikut mengubah nama sebesar Rp. 850 juta, HEA Rp. 50 juta, SA Rp. 30 juta, NA Rp. 22 juta ke atas, dan tersangka AL Rp. 400 ribu,” jelasnya.

Total, kata dia, tersangka mendapat untung sebesar Rp 978 juta.

Sementara akibat perbuatan pelaku, jurnalis PPAT mengalami kerugian formil berupa 11 cacat akta, kerugian materil pembalikan akta, notaris sebesar Rp55 juta, dan PPAT dikenakan pajak peralihan.

Kantor Bapeda Kota Batu, pengalihan hak dan tidak ada pajak kepada negara, kerugian negara sebesar Rp 26 juta, jelasnya.

Kini pelaku terancam dituntut sesuai Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun.