Cacat Administrasi, Grha Wismilak Surabaya Aset Milik Polda Jatim – Berita Jatim

by
Cacat Administrasi, Grha Wismilak Surabaya Aset Milik Polda Jatim

Pahami.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Johanar membenarkan Grha Wismilak mengalami cacat administrasi.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diserahkan terdapat kesalahan terkait bangunan yang diminta pemohon dengan surat keputusan (SK).

Cacatnya, yang diminta letaknya di A. SKnya terbit di B. Jadi, yang diminta (nomor gedung) 63-65 tapi yang dikeluarkan di tempat berbeda, yakni nomor 36-38, “dia kata seperti dikutip Antara, Senin (21/8/2023).

Oleh karena itu, pihaknya sebenarnya sudah mengajukan usulan ke pemerintah pusat. Namun karena sudah lebih dari lima tahun, maka sertifikat hak atas tanah tidak dapat dicabut.

“Tapi ada kendala di Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, karena sudah lebih dari lima tahun, jadi tidak bisa dibatalkan. Nanti kita cari solusinya dengan kementerian,” ujarnya.

Johanar mengungkapkan, setelah dicocokkan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang diterbitkan tahun 1992, SHGB 648 dan 649 tentang Grha Wismilak Surabaya, memang terdapat cacat administrasi.

“Yang bilang bisa dibatalkan itu pusat karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 kalau pemberian hak atas tanah (sertifikat di atas lima tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada keputusan pengadilan,” kata Jonahar.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan Grha Wismilak Surabaya merupakan aset milik Polda Jatim.

Faktanya, dalam proses penyidikan, aset-aset tersebut sudah terdaftar dalam daftar inventaris Polda Jatim. Jadi proses pengalihannya harus izin Kementerian Keuangan, dan itu tidak ada, ujarnya.

SHGB Graha Wismilak, kata dia, didesain tanpa catatan. Hal ini menegaskan bahwa proses tersebut harus mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Termasuk benda ukur sertifikat tanah ini yang sebenarnya bukan di sini melainkan di Jalan Darmo 63-65. Sebenarnya benda itu bukan di sini, tapi di sana. Tapi proses sertifikatnya tetap diterbitkan, kata Irjen Toni.

Ia mengungkapkan ada yang janggal dalam peralihan tersebut dan ditemukan beberapa fakta.

Makanya kami menilai proses peralihan atau perpindahan ini tidak tepat. Kami sendiri yang menemukan faktanya, kata dia.

Toni Harmanto belum mengetahui akan jadi apa gedung Grha Wismilak itu. Yang paling penting adalah pengembalian aset.

“Karena di sini (Wismilak) ada sejarahnya, yang terpenting proses pengalihan aset tersebut tidak mengikuti aturan yang ada,” ujarnya.