BREAKING NEWS: Tidak Hanya Digeledah, Gedung Graha Wismilak Juga Disita Polisi – Berita Jatim

by
BREAKING NEWS: Tidak Hanya Digeledah, Gedung Graha Wismilak Juga Disita Polisi

Pahami.id – Direktorat Polda Jatim menggeledah aset Gedung Graha Wismilak di Jalan Dr. Sutomo Surabaya. Tak hanya menggeledah, petugas juga menyita aset tersebut.

Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta yang sah dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat dan/atau tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan pengalihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36 -38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolrestabes Surabaya Selatan,” kata Direktur Direktorat Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (14/8/2023).

Sejumlah anggota Subdirektorat Pemberantasan Korupsi II Ditreskrimsus Polda Jatim berpakaian kemeja putih lengan panjang terlihat berjalan di sekitar area selasar gedung berlantai dua itu.

Mereka juga diawasi di lobby utama berpintu kaca. Bahkan, anggota Ditlantas Polda Jatim lebih banyak dari anggota yang duduk di lorong luar gedung.

Mereka yang berada di dalam terlihat duduk di kursi di lobi gedung.

Sekitar pukul 10.15 WIB, datang mobil pick up membawa selembar plakat besi berukuran 3 x 2 meter berisi informasi terkait kasus dugaan korupsi yang berujung pada proses penggeledahan.

Plakat itu bertuliskan, “Berdasarkan Surat Penetapan Izin Khusus Nomor 62/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby”.

Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam hal dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 subsider Pasal 264 subsider Pasal 263 ayat (1) dan (2) Pidana. KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1). ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 13 Pasal 4 dan Pasal 4 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jok Pasal 55 ayat (1) KUHP 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan pantauan, prasasti tersebut kemudian langsung dibawa oleh beberapa petugas ke salah satu sudut bangunan bergaya Belanda yang telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya dengan nomor SK: 188.45/251/402.1.04/1996, sejak 26 September. , 1996, oleh Pemerintah Kota Surabaya. .

Kontributor: Dimas Angga Perkasa