BREAKING NEWS: Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Pengasuh Ponpes di Jember Divonis 8 Tahun Penjara – Berita Jatim

by
BREAKING NEWS: Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, Pengasuh Ponpes di Jember Divonis 8 Tahun Penjara

Pahami.id – Pengasuh Pondok Pesantren Al Djaliel 2 Jember, Fahim Mawardi divonis 8 tahun dan denda Rp 50 juta selama 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (16/8/2023). .

Fahim Mawardi dinyatakan bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

“Terdakwa Muhammad Fahim Mawardi terbukti melakukan tindak pidana memanfaatkan ketimpangan seseorang dengan cara menipunya untuk menggiring orang tersebut membiarkan perbuatan cabul bersamanya oleh para pendidik sebagai dakwaan alternatif kedua,” kata Ketua Pengadilan Negeri Jember itu. Hakim Alfonsus Nahak mengutip dari Ketik.co.id – jaringan Pahami.id, Rabu (16/8/2023).

Perbuatan Fahim memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual dan melanggar Pasal 6 Huruf C jo Pasal 15 Huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Usai sidang, Fahim Mawardi menghormati putusan hakim. Namun, ada satu masalah.

“Ada pernikahan saya dengan seorang ustadzah yang disampaikan oleh majelis hakim dari mazhab Hanafi sebenarnya mazhab Syafii. Dan pernikahan itu atas dasar nafsu dan cinta, tidak ada unsur kecabulan,” ujarnya.

Mereka mengatakan mereka berencana untuk mengajukan banding atas keputusan hakim.

Kuasa hukum Fahim, Nurul Jamal Habaib, mengatakan hakim menolak kasus pencabulan 3 anak karena tidak cukup bukti.

“Hanya bagi korban yang menikah dengan aliran Hanafi yang dianggap memanfaatkan kelemahan anak untuk beberapa tipu muslihat,” ujarnya.

Ia mengaku keberatan dengan keputusan hakim dan akan mengajukan banding.