BREAKING NEWS: Anak Anggota DPR Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Penganiayaan Berujung Kematian – Berita Jatim

by
BREAKING NEWS: Anak Anggota DPR Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Penganiayaan Berujung Kematian

Pahami.id – Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka terkait penganiayaan hingga tewasnya Dini Sera Afrianti alias Andini (27).

Berdasarkan dugaan fakta penyidikan yang didukung alat bukti, kami menetapkan status saksi GR, pria berusia 31 tahun yang berdomisili di Pakuwon City, ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka, kata Polrestabes Surabaya. Ketua. , Kompol Pasma Royce, dikutip Jumat (5/10/2023).

Tersangka yang disebut-sebut anggota DPR RI, Edward Tannur, telah ditangkap.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Pasma menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/10/2023). Saat itu, Dini dan Ronald yang sudah menjalin hubungan romantis sedang makan. Keduanya kemudian dihubungi rekannya untuk datang ke Blackhole KTV.

Keduanya kemudian berdebat atau berselisih paham di tempat hiburan tersebut. Korban dan pelaku kemudian berjalan menuju tempat parkir. “Keterangan saksi GR malam itu dia ditendang,” ujarnya.

Dini lalu berjalan menuju mobil Ronald. Korban sedang bersandar di pintu kiri depan. Sedangkan Ronald sudah berada di kursi pengemudi hendak menyalakan mobilnya.

Korban yang berada di sisi kiri mobil kemudian terjatuh dan terseret sekitar 5 meter.

“Setelah security Landmark tiba, saksi GR akhirnya turun dari mobil dan memasukkan korban DSA ke dalam mobil Innova dan membawanya ke apartemen,” ujarnya.

Setibanya di apartemen, korban dibawa dengan kursi roda. Ronald pun berhasil memberikan pernapasan buatan. Karena kondisinya semakin memburuk, korban akhirnya dilarikan ke RS Nasional. Korban dipastikan meninggal dunia pada pukul 02.32 WIB, ujarnya.