Pahami.id – Bentrokan itu melibatkan sekelompok suporter bola voli di Lamongan. Dua orang dilaporkan terluka dan memerlukan perawatan.
Peristiwa itu terjadi usai pertandingan tim voli Sct Bala Rama melawan Pevorma Mayong pada turnamen bola voli Piala Ansor ke-4 2023 di Desa Balun, Kecamatan Turi, Lamongan.
Kabid Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengaku mendapat laporan adanya perkelahian dini hari, Jumat (17/11/2023).
“Petugas kepolisian mendapat laporan adanya bentrokan yang berujung saling caci maki, pada Jumat 17 November 2023, sekitar pukul 01.20 WIB,” ujarnya dikutip dari jaringan Beritajatim.com– Pahami.id.
Akibat bentrokan tersebut, dua warga Dusun Mayongwetan, Desa Mayong, Kecamatan Karangbinagin, Kabupaten Lamongan mengalami luka-luka. Keduanya, Sahruli (25), mengalami luka di bagian mata kanan, kepala bagian depan, dan pelipis kiri. Seorang lainnya bernama Young Aidin F (23), mengalami luka lecet di kedua kaki, hidung, dan mulut.
Anton menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari pertandingan tim voli Sct Bala Rama melawan Pevorma Mayong. Laga tersebut berlangsung pada Kamis (16/11/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Pada set kedua, penonton dari Kampung Balun, Loso dan kawan-kawan berada di wilayah timur laut. Diduga ada provokasi berupa teriakan yang memancing pendukung kubu Pevorma Mayong.
Pendukung Pevorma Mayong pun terpancing emosi dan menghampiri penonton Balun. Suasana menjadi panas. Perkelahian tidak bisa dihindari.
Aparat TNI, Polisi, dan Banser yang berjaga kemudian memisahkan kedua kelompok pendukung tersebut.
“Pertandingan bola voli ini berakhir sekitar pukul 01.10 WIB. Penonton bubar. Namun pemuda Balun yang tidak terima berusaha mencari pendukung Pevorma Mayong. “Petugas berhasil menghentikan kejadian tersebut,” jelas Anton.
Namun bentrokan kedua suporter tak berhenti sampai di situ. Pertarungan berlanjut setelah pertandingan. Pemuda Balun yang tidak terima salah satu anggotanya dipukuli, mencari pendukung Pevorma Mayong.
“Ada dua korban dari pendukung Pevorma Mayong. Kedua petugas terpaksa dilarikan ke RSM Lamongan karena mengalami luka, kata Anton.
Anton mengatakan, saat ini polisi sedang melakukan tindakan lanjutan terkait kejadian tersebut. “Pelakunya masih dalam penyelidikan. Pelaku didakwa sesuai Pasal 170 KUHP, ujarnya.