Pahami.id – Anes Baswedan, calon presiden yang didukung Partai Nasdem dan koalisinya: Demokrat dan UKM, membuat pernyataan mengejutkan saat kunjungan pertamanya ke kota Surabaya.
Anies, mantan Gubernur DKI Jakarta, mengaku kembali ke Surabaya setelah lama tidak mengunjungi kota leluhurnya. Di Kota Buaya, Anies disambut para pendukung dan pendukungnya.
Sebagai calon presiden, Anies menjadi orang pertama yang menginjakkan kaki di Kota Pahlawan. Sebelumnya, dia lebih mementingkan simpatisan di wilayah barat.
“Alhamdulillah saya sangat bersyukur bisa kembali ke Surabaya hari ini, ini hari pertama kunjungan saya,” kata Anies kepada wartawan usai menunaikan salat Jumat di Masjid Al Akbar Surabaya, Jumat (17/03/2023).
Anies mengaku keluarganya dekat dengan kota Surabaya, karena kakeknya, Abdurrahman Baswedan, menetap di kawasan Ampel, sebelum akhirnya pindah ke Yogyakarta.
“Kakek kami dari sini (Surabaya) besar di Ampel, kemudian melalui perjuangan beliau berjalan dan akhirnya menetap di Yogya,” imbuhnya.
Diakui Anies, kunjungannya ke Surabaya bukan sekadar agenda politik, melainkan silaturahmi dan kerinduan bertemu rekan-rekan lama dan aktivis.
Menurutnya, silaturahmi yang dibangun bertujuan untuk membuka jalan bagi kemajuan Indonesia ke depan.
“Persahabatan bilateral, satu mendengarkan aspirasi, harapan dan membentuk masa depan Indonesia tentang apa yang telah dilakukan, dan apa yang dilakukan kemarin untuk masa depan,” kata Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu rencananya akan tinggal selama tiga hari di Surabaya termasuk menghabiskan waktu mengunjungi Pulau Madura.
“Sore ini kita akan melaksanakan salat Jumat di Al Akbar sekaligus sosialisasi. Sekarang kita akan melaksanakan rangkaian acara hingga Minggu pagi di Surabaya dan Madura,” ujarnya.
Disinggung kemungkinan partai memiliki kekuatan tambahan di “Koalisi Perubahan”, Anies menolak membeberkan hal tersebut.
Sebagai informasi, Anies Baswesdan kini telah disetujui tiga partai politik untuk mencalonkan diri dalam Pilpres 14 Februari 2024, yakni Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Demokrat.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk mendapatkan sekurang-kurangnya 20 persen suara. tempat duduk. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu parlemen sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara. DI ANTARA