Ayah Mirna Salihin Dilaporkan ke Polisi usai PHK 38 Karyawan Tanpa Pesangon – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Di tengah kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang kembali bikin heboh, ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin justru dilaporkan mantan pegawainya ke polisi terkait isu penghentian gaji.

Pasalnya, sebelumnya perusahaan milik ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, melakukan PHK massal pada tahun 2018 lalu karena bisnisnya sudah tidak berjalan dengan baik.

Namun ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, selaku direktur sekaligus pemegang saham terbesar dikabarkan tak memberikan pesangon kepada 38 pekerja yang di-PHK pada 2018 tersebut.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Teguh Sudarmono yang telah bekerja di perusahaan milik Edi Darmawan Salihin selama 18 tahun. Menurutnya, perusahaan milik ayah Mirna Salihin itu menjadi tidak stabil sejak muncul kasus Kopi Sianida.

“Setelah kasus sianida Mirna parah, istri saya juga teriak-teriak. Karena kami punya utang mobil, rumah, atau anak sekolah. Itu yang membuat kami sedih, kenapa seperti ini,” kata Teguh, mantan karyawan Edi. Darmawan, seperti dilansir Intens Investigasi, Sabtu (14/10/2023).

Edi Darmawan Salihin [YouTube Karni Ilyas]

Saat itu, Teguh mengaku sudah mengutarakan kekhawatirannya kepada Edi Darmawan Salihin. Namun ayah Mirna Salihin berjanji bisnis dan hak karyawannya akan kembali normal setelah 3 bulan.

Namun nyatanya, bisnis Edi Darmawan Salihin tak kunjung stabil dan malah memutuskan melakukan PHK besar-besaran. Teguh hanya bisa menerima keputusan ayah Mirna Salihin, namun kecewa karena tidak ada pesangon setelah 18 tahun mengabdi.

“Setelah itu ada PHK besar-besaran. Saya kaget juga ada PHK tiba-tiba, ya pengurangan itu mungkin karena efisiensi. Saya terima tapi kok pesangonnya tidak ada, gajinya mana?” Kata tegas.

Hal serupa juga dirasakan Jahiri, dipecat tanpa dibayar setelah 28 tahun mengabdi di perusahaan milik Edi Darmawan Salihin itu.

“Saya bekerja sangat antusias dan alhamdulillah selama 28 tahun tidak ada kesalahan, itulah harapan saya kepada En Edi Darmawan. Mohon ampun kepada pegawai-pegawai yang sudah lama mengabdi,” kata Jahiri.

Jahiri meminta Edi Darmawan Salihin membayar pesangon yang layak diterima pegawai jika sudah lama mengabdi dan diberhentikan.

Karena itu, mantan pegawai ayah Mirna Salihin bersama pengacara Mangunju H Simanullang melaporkan Edi Darmawan ke Polda Metro Jaya pada 26 September 2023.

Selain ayah Mirna, mereka juga melaporkan pemegang saham lain seperti istri Edi Darmawan Salihin dan saudara kembar Mirna Salihin terkait masalah pesangon 38 mantan karyawan tersebut.

“Yang kami laporkan adalah PT Fajar Indah Cakra Cemerlang yang berbadan hukum. Kemudian, kami juga melaporkan pemegang sahamnya, salah satunya Edi Darmawan Salihin sebagai direktur utama dan pemegang saham terbesar,” kata Mangunju.