Asosiasi TV Swasta Minta Rencana Pengetatan Iklan Produk Tembakau Dikaji Ulang – Berita Hiburan

by

Pahami.id – Asosiasi TV Swasta Indonesia (ATVSI) kecewa dengan hadirnya aturan baru terkait pengetatan iklan dan promosi produk tembakau di media penyiaran. Aturannya sendiri tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan peraturan yang dikeluarkan dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Seperti diketahui, dalam aturan baru tersebut, penayangan iklan produk tembakau semakin mengecil, mulai pukul 23.00 hingga 03.00 WIB. Sedangkan aturan lama dan terkini berlaku mulai pukul 21.30 hingga 05.00.

Sayangnya, ATVSI mengaku tidak terlibat dalam pembahasan RPP UU Kesehatan. Pertama, kami tidak pernah mengetahui adanya audiensi publik (yang diadakan Kementerian Kesehatan untuk membahas isi RPP UU Kesehatan) dan tidak diundang sebagai (perwakilan) media TV. ,” kata Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution dalam keterangan resmi.

Selain itu, Syafril juga masih ragu apakah aturan baru tentang pengetatan waktu promosi produk tembakau baru akan efektif mencegah masyarakat merokok.

“Harusnya kita selidiki dulu, apakah pelarangan iklan (produk tembakau) berarti masyarakat tidak merokok, atau tidak ada perubahan?” Syafril berkata dengan penuh tanda tanya.

Menurut Syafril, semua pihak terutama pemerintah perlu memperhatikan keberlangsungan rantai industri tembakau dimana masih banyak masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada industri ini.

Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (UNAIR), Gitadi Tegas mengatakan, Kementerian Kesehatan tidak perlu terburu-buru menyetujui peraturan terkait produk tembakau.

“Jika peta instrumen kebijakan yang diperlukan tidak jelas, maka regulasi tersebut tidak akan efektif. Terkait regulasi produk tembakau, penyusunannya harus cerdas, dan melibatkan pihak-pihak yang terlibat,” kata Gitadi.