Ada 408 Anak di Tuban Nikah Dini Sepanjang 2023, Faktor Penyebabnya Bikin Miris – Berita Jatim

by
Ada 408 Anak di Tuban Nikah Dini Sepanjang 2023, Faktor Penyebabnya Bikin Miris

Pahami.id – Fenomena pernikahan dini di Tuban, Jawa Timur sepanjang tahun 2023 akan meningkat secara signifikan. Ratusan anak di bawah umur di Kabupaten Tuban sepanjang tahun ini telah mengajukan permohonan Dispensasi Pernikahan (Dispensasi) ke Pengadilan Agama (PA).

Menurut Wakil Ketua PA Tuban Moehammad Fathnan, pada periode Januari hingga November 2023, terdapat 408 anak di bawah umur yang mengajukan Diska ke PA Tuban.

Fathnan menjelaskan, jumlah tersebut sebenarnya tidak jauh berbeda dengan jumlah pada tahun 2022. “Tidak jauh dari tahun lalu, kurang lebih ada 408 anak yang mengajukan Dispensasi Pernikahan pada tahun 2023,” ujarnya seperti dikutip dari blocktuban.com— Jaringan Pahami.id, Minggu (17/12).

Pada tahun 2022, angka pernikahan dini di Tuban masih sangat tinggi. Pada tahun itu, tercatat 489 kasus permohonan Diska.

Fathnan mengungkapkan, salah satu alasan utama anak di bawah umur melamar Diska adalah untuk menghindari perzinahan. Tak hanya itu, ada juga kasus anak di bawah umur yang sudah tinggal bersama.

Biasanya karena hubungannya terlalu dekat, kadang tinggal bersama semua orang, jelasnya.

Senada, Humas PA Tuban Pahrur Raji menambahkan, rata-rata alasan pasangan melamar Diska adalah karena sedang hamil, melahirkan, punya anak, pingsan, putus sekolah, saling mencintai atau sering jalan-jalan bersama.

“Alasannya masih sama seperti dulu ya Kak, kebanyakan sedang hamil dan punya anak,” jelasnya.

Fenomena Pernikahan Dini

United Nations Children’s Fund (UNICEF) mendefinisikan pernikahan dini sebagai pernikahan yang terjadi ketika seseorang berusia di bawah 18 tahun. Pernikahan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap anak.

Anak-anak yang dipaksa menikah di bawah usia 18 tahun akan lebih rentan dalam hal akses terhadap pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami kekerasan, dan hidup dalam kemiskinan.

Mengutip data UNICEF tahun 2018, sekitar 650 juta anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun.

Berdasarkan data laporan BPS dan UNICEF tahun 2020, pada tahun 2018 Indonesia memiliki angka 1.220.900 perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun, dan angka tersebut menempatkan Indonesia pada 10 negara dengan angka absolut pernikahan anak tertinggi di dunia.

Lalu bagaimana aturan hukum mengenai pernikahan dini pada anak di bawah umur?

Dalam hal perkawinan dini yang calon suami atau isterinya berusia di bawah 19 tahun, pada dasarnya tidak diperbolehkan oleh undang-undang.

Selain itu, jika calon pengantin belum mencapai usia 21 tahun, maka perlu mendapat izin dari kedua orang tuanya untuk menikah (Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan).

Meski pernikahan dini tidak diperbolehkan, namun berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019, masih dimungkinkan adanya penyimpangan dari syarat usia 19 tahun, yaitu oleh orang tua dari laki-laki dan/atau perempuan yang meminta. pengadilan. dispensasi karena alasan yang sangat mendesak disertai bukti – Bukti pendukung yang cukup.

Yang dimaksud dengan alasan yang sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan mutlak diperlukan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019.

Permohonan dispensasi diajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam (Penjelasan Pasal 7 ayat (2) UU 16/2019.

Pemberian dispensasi oleh pengadilan, wajib mendengarkan pendapat kedua calon pengantin yang akan menikah sesuai pasal 7 ayat 3 UU 16 Tahun 2009.